Rabu, 31 Maret 2010

Direktur Perusahaan Misbakhun Belum Tersangka, Masih Diperiksa


Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Mabes Polri masih memeriksa Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowardoyo. Namun, belum ada peningkatan status terhadap Franky.

"Belum (tersangka) masih diperiksa," ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Ketut Untung Yoga di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (30/3/2010).

Untung mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Franky. Termasuk memastikan apa peranannya dalam kasus L/C fiktif.

"Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik. Seperti apa peran dia," jelasnya.

Sebelumnya, Franky berhasil ditangkap polisi, Senin (29/3/2010) malam. Frangky langsung diamankan di suatu tempat di Jakarta.

Kasus dugaan L/C fiktif PT SPI ini sebelumnya dilaporkan staf khusus Presiden Andi Arief ke Polres Jakarta Pusat. Mabes Polri kemudian mengambil alih kasus ini.

Selain Franky, Polri telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Mereka yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krishna Jagateesen. Krishna yang merupakan warga negara Singapura hingga saat ini masih buron.

Kasus L/C Fiktif mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.

Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini