
Harian Bisnis Indonesia, 31 Maret 2010
Pemeriksaan akan diperluas ke wajib pajak
JAKARTA: Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengakui tiga divisi di Ditjen Pajak-yang berperan dalam empat kegiatan utama-rawan sebagai tempat kongkalikong antara petugas pajak dan wajib pajak.
Tiga divisi tersebut adalah account representative (AR) yang berada di bawah Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (tempat pemeriksa dan juru sita berada), serta Direktorat Keberatan dan Banding.
Baca selengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar