Kamis, 11 Maret 2010

Dirjen Pajak Enggan Tanggapi Tuntutan Penurunan Pajak Artis

Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menanggapi dingin tuntutan para artis yang datang ke DPR RI untuk meminta keringanan pajak yang harus mereka bayar.

"Itu kan sudah ada di Undang-Undang. Gak gampang (mengubahnya)," jelasnya singkat ketika ditemui usai pertemuan Forum Staf Ahli (FORSA) Kementerian Keuangan di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Rabu (10/3/2010).

Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jika penghasilan sudah tinggi di atas Rp 500 juta pertahun mereka memang harus dikenai pajak sebesar 30%. Sedangkan Rp 250-500 juta kena pajak sebesar 25%.

Sebelumnya, sejumlah artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat menuntut penurunan pajak yang harus mereka bayar.

Menurut Ketua PARSI Anwar Fuadi, pajak sebesar 30% yang ditetapkan untuk artis sinetron sejak tahun kemarin terlalu tinggi. Tampak belasan artis dalam rombongan yang datang bersama Anwar Fuadi diantaranya artis-artis pendatang baru seperti Luki Perdana, Eva Anindita, Semi, Fitri, Puspitasari, Darwis dan lain-lain.


Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini