Antara - Rabu, 31 Maret
Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan tidak mungkin bagi tim Mabes Polri menangkap buronan Gayus Tambunan di Singapura karena kepolisian negara lain juga tidak berwenang melakukan hal itu di Singapura.
"Saya sendiri kaget mendengar informasi Polri menangkap Gayus Tambunan di Singapura. Ini tidak logis dan tidak masuk akal," kata Edward Aritonang di Jakarta, Rabu pagi.
Dia mengatakan, hingga kini Mabes Polri belum menerima informasi penangkapan Gayus dari tim penyidik yang sedang berada di Singapura dan Batam.
Menurut dia, kemungkinan yang terjadi adalah tim penyidik Polri sedang berkomunikasi dengan Gayus atau dengan keluarganya agar pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut dapat pulang ke indonesia untuk menjalani proses hukum.
Selain itu, kata Aritonang, yang bisa terjadi adalah pemerintah Singapura tidak mengizinkan lagi kepada Gayus untuk tinggal di negara itu, karena paspornya sudah diblokir oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga dia tidak lagi memiliki paspor yang berlaku untuk keluar dari Singapura.
"Dia hanya bisa keluar dari Singapura dengan mernggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang hanya berlaku sekali ke negara asal," katanya.
"Arahkan"
Menurut Aritonang, jika kemungkinan itu yang sedang terjadi di Singapura maka tim penyidik Polri sedang mengarahkan Gayus untuk masuk ke pesawat Indonesia agar dapat ditangkap.
"Secara hukum Polri hanya berhak menangkap seseorang yang sedang berada di wilayah Indonesia. Kalau berada di pesawat Indonesia maka dia dapat ditangkap." katanya
Edward menggambarkan peristiwa saat mantan Kabarekrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji hanya bisa bertemu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjoyo tanpa dapat menangkapnya di Singapura .
"Pak Susno sendiri saat itu tidak bisa menangkapnya karena di luar wilayah yuridiksi Polri, maka tim Polri saat ini pun tidak mungkin menangkap langsung Gayus di Singapura," katanya.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan menjadi buronan kasus kepemilikan rekening mencurigakan Rp25 miliar, padahal dia hanya pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIA.
Gayus kabur ke Singapura setelah terlebih dahulu menguras isi rekeningnya dengan mentransfer ke beberapa rekening penampungan.
Diduga Gayus kabur ke Singapura bersama anak dan istrinya sejak sepekan lalu sebelum dicekal Ditjen Imigrasi.
Selasa, 30 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
Maret
(76)
- Diduga Terlibat Rekayasa, Tim Independen Sidik AKP M
- Kapolri: "Serah Terima" Dalam Satu-Dua Hari
- Brigjen Edmon Ilyas Segera Dicopot dari Jabatan Ka...
- Dirjen Pajak Minta Anak Buahnya Tidak Lari dari Wa...
- Gayus Ungkap Perusahaan Penyetor Uang ke Rekeningnya
- Kronologis Gayus, Beda Cerita Polri-Satgas
- Misbakhun Menilai Ada Kriminalisasi Kasus Perdatanya
- PT Perdana Karya Perkasa Tbk Bantah Terkait Gayus
- Direktur Perusahaan Misbakhun Belum Tersangka, Mas...
- Markus Pajak Rp 28 M
- Penjemputan Gayus Diawali Pertemuan Tak Sengaja
- Polri Tak Mungkin Tangkap Gayus di Singapura
- Gayus Akan Diterbangkan ke Jakarta Rabu Siang
- 15.000 Aparat Pajak Rawan
- Dirjen Pajak Akui Ada 3 Titik Rawan
- Potensi Penerimaan Pajak belum Terganggu
- Polri Tahan Pengacara dan Perwira Kasus Gayus
- Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Misbakhun
- Pengacara Gayus dan Penyidik Bareskrim Jadi Tersangka
- Gayus Telah Ditemukan, Segera Ditangkap
- Ditjen Pajak Nonaktifkan Atasan Gayus
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN ...
- TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DA...
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10...
- Berita Pajak
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 42/PJ/2010 Tangga...
- Peraturan Dirjen Pajak - 13/PJ/2010 Tanggal 24 Mar...
- Konsultasi Pajak
- Download Formulir
- Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan ...
- Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 Dan...
- Jasa Konstruksi
- Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT...
- Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Seputar 'Daftar Nominatif' Biaya Promosi dalam SPT...
- Daftar Aturan Perpajakan Baru (2)
- Ditjen Pajak Targetkan 52% Wajib Pajak Lapor SPT
- Kendaraan Plat Merah Wajib Bayar Pajak
- Pengkajian Tax Holiday Mulai 2011
- Berita Pajak : Stop Praktek Window Dressing
- Ditjen Pajak Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Tu...
- Berita Pajak : PPN Untungkan Masyarakat
- Sumsel Incar Pajak Pertambangan
- Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan De...
- Target Pajak 2010 Turun Rp 9,5 Triliun
- Dirjen Pajak Enggan Tanggapi Tuntutan Penurunan Pa...
- Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Kegiatan Membangun S...
- Berita Ekonomi
- Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain
- Berita Pajak : DJP Raih Penerimaan Pajak Rp75 Tril...
- Berita Pajak : Subsidi Pajak di APBN-P Dipangkas
- Berita Pajak : Alokasi Insentif Pajak Diturunkan
- Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan...
- Pemberian Fasilitas Perpajakan Untuk Sumber Energi...
- Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Bagi Wa...
- Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (...
- Ditjen Pajak akan Menyusun Acuan Pajak 80 Jenis Usaha
- Sosialisasi SPT Pajak Kurang Diminati
- Ditjen Pajak Gencar Sosialisasi
- Berita Pajak
- Peraturan Baru Tentang Penghitungan Besarnya Angsu...
- Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pe...
- Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasi...
- PPN Atas Penyerahan Air Bersih
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berlaku Per-1 ...
- Pemberian Natura dan KenikmatanYyang Dapat Dikuran...
- Ketentuan Mengenai Besarnya Biaya Jabatan Atau Bia...
- Ketentuan mengenai Formulir SPT 1770 SS
- PPh atas Bunga Simpanan pada Koperasi
-
▼
Maret
(76)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar