Senin, 29 Maret 2010

Berita Pajak

DPR: Reformasi Birokrasi Pajak Tak Jelas
VivaNews.com, 29 Maret 2010

Remunerasi yang diajukan Kementerian hanya menaikkan gaji tanpa ada syarat dan sanksi.

VIVAnews - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Hary Azhar Aziz menilai kenaikan gaji (remunerasi) pegawai Kementerian Keuangan tidak ada hubungannya dengan kinerja atau produktivitas pegawai di Kementerian itu. Termasuk, tidak melakukan korupsi setelah kenaikan gaji.

Hary Azhar Aziz mengatakan, remunerasi yang diajukan Kementerian Keuangan hanya bersifat menaikkan gaji tanpa ada syarat dan sanki. Menteri Keuangan saat itu hanya meminta remunerasi karena tidak mungkin pegawainya yang memegang uang miliaran atau bahkan triliunan rupiah hanya bergaji kecil.

"Ada atau tidaknya remunerasi, korupsi akan terjadi bila tidak tegas sanksinya," kata Hary saat dihubungi VIVAnews, Senin 29 Maret 2010.

Karena itu, munculnya kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan Gayus Tambunan wajar terjadi di lingkungan Kementerian. "Saya melihat reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan hanya sebatas reformasi ad hoc. Tidak ada aturan yang jelas," katanya.

Mengenai kasus Gayus, Harry mengatakan, Badan Anggaran akan memanggil Dirjen Pajak Tjiptardjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menjelaskan masalah ini. Namun dia belum bisa memastikan kapan mereka akan dipanggil. "secepatnya," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini