Menkeu 'gebrak' Ditjen Pajak
Bisnis Indonesia, 30 Maret 2010
Kasus keberatan pajak 2006-2009 akan diperiksa ulang
JAKARTA: Sebagai respons jangka pendek terhadap kasus makelar pajak yang melibatkan Gayus H.P. Tambunan, semua jajaran dan staf di Unit Keberatan Ditjen Pajak akan dibebastugaskan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memerintahkan untuk memeriksa semua kasus keberatan pajak yang terjadi pada 2006-2009 dan semua kasus kekalahan di Pengadilan Pajak dalam penanganan keberatan, pemeriksaan kepada aparat pajak, wajib pajak, dan hakim pajak.
"Kementerian Keuangan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh bidang pemeriksaan pajak. Untuk jangka pendek, membebastugaskan seluruh jajaran atau staf yang bekerja di Unit Keberatan bersama Gayus Tambunan," ujar Sri Mulyani melalui layanan pesan singkat kepada Bisnis, kemarin.
Hal tersebut merupakan satu dari delapan instruksi Menkeu yang merupakan langkah internal dalam rangka penegasan reformasi birokrasi yang dinilai gagal oleh sejumlah pihak. (lihat ilustrasi)
Gayus adalah pegawai Ditjen Pajak golongan III-A yang kini buron setelah terbukti memiliki uang senilai Rp25 miliar di rekeningnya dan diduga menerima suap dari kasus sengketa pajak.
Namun, hingga tadi malam Bisnis belum berhasil mendapatkan jumlah total pegawai yang bekerja di Unit Keberatan Ditjen Pajak dan jumlah pegawai yang berpotensi dibebastugaskan untuk sementara.
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak Bambang Basuki tidak merespons pesan singkat dan sambungan telepon dari Bisnis.
Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso juga menolak menemui wartawan dalam konferensi pers yang sedianya digelar kemarin sore.
Tidak hanya Ditjen Pajak, Menkeu juga menginstruksikan pemeriksaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pejabat di Ditjen Bea dan Cukai hingga pegawai eselon IV dan staf pelaksana yang rawan berhubungan dengan wajib pajak dan melakukan pemeriksaan detail. Mereka juga diminta untuk menyerahkan daftar kekayaan.
Perlu tim khusus
Namun, Direktur International Center for Applied Finance and Economics (Intercafe) Iman Sugema mengatakan dibutuhkan perbaikan struktural dan sistem kelembagaan negara yang didukung oleh tim khusus pengawasan yang berisikan para intelijen.
"Jadi tidak sekadar show up force untuk menunjukkan reaksi penindakan yang berlebihan yang terkadang tidak memiliki dasar yang kuat, seperti membebastugaskan rekan satu divisi dengan Gayus. Bisa saja letak kesalahannya tidak di situ saja," tuturnya.
Pendataan kembali jumlah kekayaan dan SPT birokrat, lanjut dia, memang perlu dilakukan. Namun, itu tidak bisa menjadi satu-satunya sumber informasi yang valid untuk menilai kualitas kerja aparat.
"Jadi perlu informasi tambahan dengan membentuk tim khusus, semacam intelijen, yang keberadaannya tidak perlu diekspose ke publik. Hasilnya saja yang diungkap," paparnya.
Miftah Thoha, pakar birokrasi dari UGM, bahkan mengusulkan agar harta kekayaan seluruh pegawai Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai dievaluasi setiap 3 bulan sekali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menekan terjadinya praktik korupsi dan kolusi di dua instansi itu.
Menurut dia, remunerasi bukan merupakan satu-satunya instrumen untuk mereformasi birokrasi warisan Orde Baru yang memang watak dasarnya koruptif dan sentralistik.
"Reformasi birokrasi itu bukan sekadar remunerasi. Gaji itu tak ada kaitannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Yang terjadi saat ini justru makin tinggi gaji makin korup," katanya.
Guru besar UGM itu berpendapat harus ada diagnosa yang meyakinkan tentang penyakit utama birokrasi di Indonesia, termasuk sistem yang ada di Kemenkeu yang memiliki kekuasaan dan kewenangan besar dalam pengelolaan keuangan negara.
"Sakitnya apa, harus jelas dulu. Kalau sudah jelas diagnosanya, baru dipilih obat yang paling tepat. Bukan tiba-tiba diberi obat berupa remunerasi," katanya.
Dia menilai salah satu penyakit kronis birokrasi Indonesia adalah kekuasaan dan kewenangannya yang terlalu besar, sementara pengawasannya relatif lemah. "Makanya, perkuat institusi seperti BPKP, BPK, KPK dan keterlibatan masyarakat untuk mengontrol birokrasi."
Sempurnakan pengawasan
Hekinus Manao, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, menilai sudah seharusnya sistem pengawasan di internal Kemenkeu, terutama pada Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai, disempurnakan agar dapat mendeteksi penyimpangan yang dilakukan dengan berbagai modus.
Menurut dia, pihaknya juga akan memanfaatkan data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneliti kewajaran harta setiap pejabat dan aparatur negara di instansi ini.
"Kami manfaatkan informasi-informasi yang ada. Saya sudah jajaki dengan KPK dan kelihatannya tidak ada masalah. LHKPN kami bisa memanfaatkannya," ujarnya.
Dia juga mengatakan kemungkinan diberlakukannya asas pembuktian terbalik di internal Kemenkeu guna meneliti kewajaran harta kekayaan pegawai di instansi tersebut.
Hekinus, yang juga merangkap sebagai anggota Komite Pengawas Perpajakan, mengakui memang ada instruksi dari Menteri Keuangan agar KPP memeriksa proses, kebijakan, dan administrasi di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.
Namun, dia belum bisa menerangkan bentuk reaksi yang akan dilakukan KPP untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengaku siap menjalankan instruksi Menkeu terkait dengan langkah-langkah pemberantasan makelar pajak di instansinya.
"Ini kan sudah kewajiban sebenarnya, seperti yang biasanya kami laporkan ke KPK. Kalau SPT itu kan rutin setiap tahun, kalau daftar harta kekayaan setiap 2 tahun sekali atau setiap perpindahan jabatan baru. Itu sejak 2000 kami lakukan," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut dia, jumlah pejabat struktural di direktoratnya sekitar 780 orang yang terdiri dari pejabat eselon IV sekitar 600 orang, pejabat eselon III sekitar 150 orang, dan sisanya sekitar 30 orang pejabat eselon II.
Ketua II Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Silmy Karim menilai upaya perbaikan secara kelembagaan di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Pajak, dalam 5 tahun terakhir sudah cukup baik.
"Selaku wajib pajak, yang saya harapkan adalah kelanjutan dari reformasi birokrasi dan peningkatan pengawasan. Yang terpenting diiringi dengan perbaikan mental dari wajib pajak dan aparatnya," ujarnya.
Senin, 29 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
Maret
(76)
- Diduga Terlibat Rekayasa, Tim Independen Sidik AKP M
- Kapolri: "Serah Terima" Dalam Satu-Dua Hari
- Brigjen Edmon Ilyas Segera Dicopot dari Jabatan Ka...
- Dirjen Pajak Minta Anak Buahnya Tidak Lari dari Wa...
- Gayus Ungkap Perusahaan Penyetor Uang ke Rekeningnya
- Kronologis Gayus, Beda Cerita Polri-Satgas
- Misbakhun Menilai Ada Kriminalisasi Kasus Perdatanya
- PT Perdana Karya Perkasa Tbk Bantah Terkait Gayus
- Direktur Perusahaan Misbakhun Belum Tersangka, Mas...
- Markus Pajak Rp 28 M
- Penjemputan Gayus Diawali Pertemuan Tak Sengaja
- Polri Tak Mungkin Tangkap Gayus di Singapura
- Gayus Akan Diterbangkan ke Jakarta Rabu Siang
- 15.000 Aparat Pajak Rawan
- Dirjen Pajak Akui Ada 3 Titik Rawan
- Potensi Penerimaan Pajak belum Terganggu
- Polri Tahan Pengacara dan Perwira Kasus Gayus
- Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Misbakhun
- Pengacara Gayus dan Penyidik Bareskrim Jadi Tersangka
- Gayus Telah Ditemukan, Segera Ditangkap
- Ditjen Pajak Nonaktifkan Atasan Gayus
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN ...
- TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DA...
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10...
- Berita Pajak
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 42/PJ/2010 Tangga...
- Peraturan Dirjen Pajak - 13/PJ/2010 Tanggal 24 Mar...
- Konsultasi Pajak
- Download Formulir
- Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan ...
- Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 Dan...
- Jasa Konstruksi
- Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT...
- Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Seputar 'Daftar Nominatif' Biaya Promosi dalam SPT...
- Daftar Aturan Perpajakan Baru (2)
- Ditjen Pajak Targetkan 52% Wajib Pajak Lapor SPT
- Kendaraan Plat Merah Wajib Bayar Pajak
- Pengkajian Tax Holiday Mulai 2011
- Berita Pajak : Stop Praktek Window Dressing
- Ditjen Pajak Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Tu...
- Berita Pajak : PPN Untungkan Masyarakat
- Sumsel Incar Pajak Pertambangan
- Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan De...
- Target Pajak 2010 Turun Rp 9,5 Triliun
- Dirjen Pajak Enggan Tanggapi Tuntutan Penurunan Pa...
- Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Kegiatan Membangun S...
- Berita Ekonomi
- Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain
- Berita Pajak : DJP Raih Penerimaan Pajak Rp75 Tril...
- Berita Pajak : Subsidi Pajak di APBN-P Dipangkas
- Berita Pajak : Alokasi Insentif Pajak Diturunkan
- Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan...
- Pemberian Fasilitas Perpajakan Untuk Sumber Energi...
- Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Bagi Wa...
- Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (...
- Ditjen Pajak akan Menyusun Acuan Pajak 80 Jenis Usaha
- Sosialisasi SPT Pajak Kurang Diminati
- Ditjen Pajak Gencar Sosialisasi
- Berita Pajak
- Peraturan Baru Tentang Penghitungan Besarnya Angsu...
- Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pe...
- Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasi...
- PPN Atas Penyerahan Air Bersih
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berlaku Per-1 ...
- Pemberian Natura dan KenikmatanYyang Dapat Dikuran...
- Ketentuan Mengenai Besarnya Biaya Jabatan Atau Bia...
- Ketentuan mengenai Formulir SPT 1770 SS
- PPh atas Bunga Simpanan pada Koperasi
-
▼
Maret
(76)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar