Antara - Kamis, 1 April
Jakarta (ANTARA) - Anggota FPKS yang juga mantan inisiator hak angket Century DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai adanya upaya kriminalisasi atas kasus perdatanya terkait tuduhan pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) yang saat ini tengah ditangani pihak kepolisian.
"Sejak awal ini (soal L/C) adalah masalah perdata. Lalu tiba-tiba sekarang bergeser ke masalah pemalsuan dokumen. Ada apa ini? Dokumen apa yang dipalsukan?," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Misbakhun yang juga komisaris PT Selalang Prima International (SPI) itu mengatakan bahwa masalah ketidak beresan L/C perusahaannya telah dibantah sendiri oleh pihak Bank Century yang menerbitkannya.
Manajemen Bank Century telah menyatakan L/C PT SPI tidak fiktif, dan sekarang penyidik kepolisian mengalihkan tuduhannya pada pemalsuan dokumen.
Terkait dengan tuduhan itu, Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardojo telah ditahan.
Misbakhun mempertanyakan dasar penahanan Dirut PT SPI itu karena direksi empat perusahaan lain yang L/C-nya jelas-jelas dinyatakan fiktif oleh Bank Century justru tidak ditahan.
Jadi, ia menambahkan, ada upaya kriminalisasi atas kasus perdata PT SPI dengan mengubah-ubah tuduhan di kepolisian dari semula L/C fiktif menjadi pemalsuan dokumen, yang kedua-duanya tidak punya dasar alasan yang memadai.
Oleh karena itu, Misbakhun meminta kepolisian agar bertindak profesional dalam mengusut kasus dugaan L/C fiktif Bank Century itu tanpa terpengaruh intervensi pihak-pihak lain.
"Kami merasa ada sesuatu yang aneh disini dan ini erat kaitannya dengan aktivitas politik di DPR yang menggulirkan penyelidikan kasus Century," kata Misbakhun.
Menurut politisi PKS itu, seharusnya polisi bisa membedakan dengan tegas antara aktivitas dirinya sebagai wakil rakyat yang secara profesional menggunakan hak politiknya mengungkap ketidak beresan dalam skandal Bank Century itu dengan persoalan perdata dalam kasus L/C itu.
"Polisi seharusnya independen dan bisa menjaga jarak dalam melaksanakan tugasnya menyelidiki masalah L/C Bank Century dan tidak mudah terpengaruh dengan intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.
Misbakhun memiliki 99 persen saham PT SPI. Perusahaan tersebut memperoleh L/C senilai Rp22,5 juta dolar AS dari Bank Century. Namun, barang yang dimaksudkan untuk dibeli melalui fasilitas L/C tersebut diduga tidak pernah ada.
Dalam kasus dugaan L/C fiktif ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dari pihak Bank Century, yakni Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, Linda Wangsa Dinata, dan Krishna Jagateesen.
Rabu, 31 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
Maret
(76)
- Diduga Terlibat Rekayasa, Tim Independen Sidik AKP M
- Kapolri: "Serah Terima" Dalam Satu-Dua Hari
- Brigjen Edmon Ilyas Segera Dicopot dari Jabatan Ka...
- Dirjen Pajak Minta Anak Buahnya Tidak Lari dari Wa...
- Gayus Ungkap Perusahaan Penyetor Uang ke Rekeningnya
- Kronologis Gayus, Beda Cerita Polri-Satgas
- Misbakhun Menilai Ada Kriminalisasi Kasus Perdatanya
- PT Perdana Karya Perkasa Tbk Bantah Terkait Gayus
- Direktur Perusahaan Misbakhun Belum Tersangka, Mas...
- Markus Pajak Rp 28 M
- Penjemputan Gayus Diawali Pertemuan Tak Sengaja
- Polri Tak Mungkin Tangkap Gayus di Singapura
- Gayus Akan Diterbangkan ke Jakarta Rabu Siang
- 15.000 Aparat Pajak Rawan
- Dirjen Pajak Akui Ada 3 Titik Rawan
- Potensi Penerimaan Pajak belum Terganggu
- Polri Tahan Pengacara dan Perwira Kasus Gayus
- Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Misbakhun
- Pengacara Gayus dan Penyidik Bareskrim Jadi Tersangka
- Gayus Telah Ditemukan, Segera Ditangkap
- Ditjen Pajak Nonaktifkan Atasan Gayus
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN ...
- TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DA...
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10...
- Berita Pajak
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 42/PJ/2010 Tangga...
- Peraturan Dirjen Pajak - 13/PJ/2010 Tanggal 24 Mar...
- Konsultasi Pajak
- Download Formulir
- Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan ...
- Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 Dan...
- Jasa Konstruksi
- Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT...
- Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Seputar 'Daftar Nominatif' Biaya Promosi dalam SPT...
- Daftar Aturan Perpajakan Baru (2)
- Ditjen Pajak Targetkan 52% Wajib Pajak Lapor SPT
- Kendaraan Plat Merah Wajib Bayar Pajak
- Pengkajian Tax Holiday Mulai 2011
- Berita Pajak : Stop Praktek Window Dressing
- Ditjen Pajak Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Tu...
- Berita Pajak : PPN Untungkan Masyarakat
- Sumsel Incar Pajak Pertambangan
- Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan De...
- Target Pajak 2010 Turun Rp 9,5 Triliun
- Dirjen Pajak Enggan Tanggapi Tuntutan Penurunan Pa...
- Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Kegiatan Membangun S...
- Berita Ekonomi
- Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain
- Berita Pajak : DJP Raih Penerimaan Pajak Rp75 Tril...
- Berita Pajak : Subsidi Pajak di APBN-P Dipangkas
- Berita Pajak : Alokasi Insentif Pajak Diturunkan
- Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan...
- Pemberian Fasilitas Perpajakan Untuk Sumber Energi...
- Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Bagi Wa...
- Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (...
- Ditjen Pajak akan Menyusun Acuan Pajak 80 Jenis Usaha
- Sosialisasi SPT Pajak Kurang Diminati
- Ditjen Pajak Gencar Sosialisasi
- Berita Pajak
- Peraturan Baru Tentang Penghitungan Besarnya Angsu...
- Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pe...
- Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasi...
- PPN Atas Penyerahan Air Bersih
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berlaku Per-1 ...
- Pemberian Natura dan KenikmatanYyang Dapat Dikuran...
- Ketentuan Mengenai Besarnya Biaya Jabatan Atau Bia...
- Ketentuan mengenai Formulir SPT 1770 SS
- PPh atas Bunga Simpanan pada Koperasi
-
▼
Maret
(76)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar