Rabu, 03 Maret 2010

Ditjen Pajak akan Menyusun Acuan Pajak 80 Jenis Usaha

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menambah ketentuan acuan atau benchmark jenis usaha dari yang telah ada saat ini. Ditjen Pajak berharap penambahan ini bisa meningkatkan pengawasan aparat perpajakan yang berujung pada meningkatnya kepatuhan pajak.
Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, secara bertahap, jenis-jenis usaha yang memiliki acuan akan terus bertambah. Jika pada tahap pertama, Ditjen Pajak hanya menerapkan benchmarking untuk 20 jenis usaha saja, maka tahap kedua, meningkat menjadi 50 jenis usaha. Adapun pada tahap ketiga ini, total industri yang mendapat benchmark akan menjadi 80 jenis usaha, atau bertambah 30 jenis usaha.
Tjiptardjo bilang, dengan penambahan benchmark tadi maka Ditjen Pajak akan semakin mudah mendeteksi tingkat kepatuhan wajib pajak berdasarkan sektor usahanya.
Cuma, menurut Tjiptardjo, benchmarking dilakukan hanya semata-mata untuk mendeteksi ketidakpatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. "Benchmark ini sebetulnya hanya sebagai alat pantau dini atau early warning. Jadi tidak semata-mata dijadikan alat dasar koreksi", kata Tjiptardjo.
Tjiptardjo memisalkan, acuan pajak bagi pemain di industri sawit, sekitar 5% untuk laba bersih. Namun, nyatanya ada perusahaan yang labanya di bawah 5%, ada juga yang lebih. "Kami tidak mengurusi yang labanya lebih, tapi yang labanya kurang dari itu, akan dipelajari. Mengapa bisa kecil", kata dia.
Menurut Tjiptardjo, benchmarking tersebut nantinya akan dilakukan ke seluruh jenis dan sektor usaha yang ada. Totalnya mencapai 1.200 jenis usaha, termasuk batubara dan migas.
Harian Kontan, 22 Februari 2010

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini