Sabtu, 20 Maret 2010

Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 37/PJ/2010
Tanggal 10 Maret 2010
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 8/PJ/2010 Tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Antar Cabang

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini