Selasa, 30 Maret 2010

Pengacara Gayus dan Penyidik Bareskrim Jadi Tersangka

Liputan 6 - Selasa, 30 Maret

Liputan6.com, Jakarta: Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Halomoan Tambunan, dan seorang penyidik di Bareskrim Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus markus pajak Rp 25 miliar. "Penyidik dari Bareskrim. Inisialnya, saya belum bisa kasih tahu," kata anggota Kompolnas, Ronny Lihiwa, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3).

Menurut Ronny keduanya saat ini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Mabes Polri saat ini masih terus mengembangkan kasus yang pertama kali diungkap oleh Mantan Kabaresktrim Polri Komjen Pol Susno Duaji. Tersangka kemungkinan masih akan terus bertambah sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Susno sebelumnya menyebut penyidik di Bareskrim yang diduga terlibat praktek markus adalah Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, dan Kombes Eko Budi Sampurno.(AYB)

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini