Senin, 15 Maret 2010

Pengkajian Tax Holiday Mulai 2011

Bisnis Indonesia, 15 Maret 2010
TOKYO: Kendati ketentuan mengenai pemberian insentif kepada investor berupa tax holiday tidak diatur dalam UU Perpajakan, pemerintah tetap mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas keringanan pajak tersebut mulai tahun depan.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyebutkan dia telah membicarakan hal tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Menteri Keuangan pada dasarnya setuju dan akan disiapkan untuk anggaran 2011. Kami [Kementerian Perindustrian] diberikan waktu selama sebulan untuk merumuskan apa-apa saja yang akan diberikan," ujarnya dalam acara welcome reception di Kedutaan Besar RI untuk Jepang di Tokyo, kemarin sore.
Menperin berkunjung ke Jepang untuk menghadiri Asian Business Summit yang telah berlangsung sejak Rabu pekan lalu.
Dia menambahkan insentif berupa tax holiday akan diberikan kepada sektor-sektor yang membutuhkan investasi dalam jumlah besar, seperti pengembangan industri turunan dari CPO, industri yang membutuhkan transfer teknologi dan pengembangan industri di daerah tertinggal.
Tax holiday merupakan insentif yang diberikan kepada investor dalam bentuk pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dalam jangka waktu tertentu.
"Meskipun [ketentuan soal] tax holiday telah dicabut di Undang-Undang Pajak, ketentuan itu ada di UU Penanaman Modal," katanya.
Menperin mengatakan dirinya diminta untuk memikirkan pengembangan industri turunan (downstream) dari sejumlah industri, sehingga ekspor Indonesia tidak lagi dalam bentuk bahan mentah atau bahan setengah jadi. Salah satu industri yang akan dikembangkan adalah produk-produk turunan dari minyak sawit mentah (CPO).
"Ini butuh insentif yang besar karena ini merupakan hal baru. Jadi, perlu daya tarik untuk investor yang mengambil risiko untuk mengembangkannya. Saya usulkan bebas PPh selama 5 tahun. Menkeu pada dasarnya setuju," jelas Hidayat.
Geografis wilayah Indonesia, yang membuat koneksi logistik lebih besar dibandingkan dengan negara lainnya, juga menjadi salah satu pertimbangan untuk memberikan insentif tersebut.
"Jadi, tax holiday atau apa pun itu namanya, secara prinsip sudah dipertimbangkan dan akan dibahas," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimayu menyebutkan Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan fasilitas tax holiday kepada investor.
Sementara itu, Menperin menambahkan dirinya juga akan bertemu dengan mantan Perdana Menteri Jepang Taro Aso untuk membicarakan hubungan bisnis. "Rencananya kami akan bertemu malam ini (tadi malam). Mereka tertarik untuk investasi di perikanan."

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini