Selasa, 30 Maret 2010

Polri Tahan Pengacara dan Perwira Kasus Gayus


Antara - Selasa, 30 Maret

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Mabes Polri menahan seorang pengacara Haposan Hutagalung dan seorang perwira yang menjadi penyidik Kompol Arafat sebagai tersangka kasus Gayus.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Selasa, mengatakan, kedua tersangka mulai ditahan sejak Senin (29/3) malam.

Namun Aritonang belum bersedia menyebutkan perkara apa yang dilakukan oleh Hutagalung dan Arafat hingga menjadi tahanan Polri.

Aritonang mengatakan, Hutagalung pernah menjadi pengacara Gayus Tambunan pada 8 Juni hingga 1 September 2009.

"Namun, perbuatan yang dilakukan dia bukan dalam kapasitas sebagai pengacara Gayus tapi di luar tugasnya sebagai pengacara," kata Aritonang.

Ia menegaskan, perbuatan yang dilakukan Hutagalung dilakukan di luar kurun waktu sebagai pengacara Gayus yakni 8 Juni hingga 1 September 2009 .

"Penyidik menemukan bukti bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum. Nanti, kami akan menjelaskan secara lebih lengkap. Proses masih berjalan," katanya.

Selain itu, penyidik Polri juga menahan Kompol Arafat sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyidik saat mengusut kasus Gayus.

Namun, Aritonang juga belum dapat menjelaskan perbuatan apa yang dilakukan perwira ini.

Sebelum menjadi penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri, Kompol Arafat pernah bertugas di Divisi Pembinaan Hukum Polri serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Aritonang mengatakan, pemeriksaan terhadap perwira itu tidak menutup kemungkinan mengarah kepada penyidik lain atau pimpinan di Badan Reserse Kriminal Polri.

Ia menegaskan, penyidik akan terus mengusut kasus ini secara profesional.

Kasus Gayus bermula ketika polisi menetapkan Gayus Tambunan, karyawan Ditjen Pajak, sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan Rp25 miliar.

Dalam perkembangan, Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus ini sehingga Polri membuat tim penyidik Polri.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji adalah orang pertama kali yang menyebut adanya pelanggaran dalam penyidikan itu.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini