Rabu, 17 Maret 2010

Daftar Aturan Perpajakan Baru (2)

PB-Co - detikFinance

Jakarta - 1. Pengeluaran BKP oleh pengusaha yang berhubungan dengan kegiatan usahanya dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang kemudian akan dimasukkan kembali atau dikeluarkan kembali ke/dari Kawasan Bebas dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, akan dikecualikan dari pengenaan PPN dan / atau PPnBM. Namun, jika melewati batas waktu tersebut, maka PPN yang terutang wajib dilunasi serta membayar sanksi administratif sebesar 2%/bulan dihitung sejak saat BKP dikeluarkan dari Kawasan Bebas s/d tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya SKP. (Peraturan Menteri Keuangan No 240/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.241/PMK.03/2009 tanggal 30 Desember 2009)

2. Baru saja ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS diubah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 dan belum sempat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak kembali mengubah ketentuan ini menjadi seperti ketentuan di Tahun Pajak 2008 yaitu dipersyaratkan bagi Wajib Pajak yang: mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Padahal sebelumnya dalam PER-34/PJ/2009 telah ditetapkan bahwa untuk tahun pajak 2009 ini tidak diberi batasan penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja. Sayangnya belum sempat dijalankan, peraturan ini kembali diubah (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009)

3. Bagi Wajib Pajak warna negara asing yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi SPT Tahunan, Dirjen Pajak telah menyiapkan template atau alat bantu pengisian SPT Tahunan beserta software aplikasinya, yaitu formulir SPT Tahunan berbahasa Inggris yang sekaligus dapat mencetak formulir SPT Tahunan dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris). Untuk mendapatkannya, telah tersedia di seluruh KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-63/PJ./2009 tanggal 1 Desember 2009)

4. Bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan, mulai 29 Desember 2009,dikecualikan dari Objek PPh. (Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009)

5. PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan -termasuk diskonto atau premium- surat berharga negara (surat utang negara dan surat berharga syariah negara atau sukuk negara), yang dilakukan penerbitan di pasar internasional, sepanjang tahun 2009 akan ditanggung oleh pemerintah. (Peraturan Menteri Keuangan No. 233/PMK.011/2009 tanggal 29 Desember 2009)

6. Apakah anda pedagang pengecer yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha? Maka mulai 10 Desember 2009, anda juga diharuskan membuat laporan keuangan secara berkala dan membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0, 75% dari masing-masing tempat usaha tersebut. (Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009)

7. Khawatir karena pemadaman listrik bergilir? Dirjen pajak sudah mempersiapkan pelayanan manual yang sesuai dengan standar pelayanan prima di seluruh KPP. Seperti menerima secara manual pelaporan SPT dalam bentuk elektronik, dan merekam kembali semua surat/produk hukum dan semua Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan secara manual ke dalam sistem informasi DJP dengan penomoran yang telah diberikan secara manual, yang dilaksanakan oleh pelaksana atau Account Representative yang mengerjakan surat/produk hukum tersebut sesuai dengan SOP, termasuk me-load data e-SPT. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-2/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010)

Divisi Research & Development, PB Taxand

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini