PB-Co - detikFinance
Jakarta - 1. Pengeluaran BKP oleh pengusaha yang berhubungan dengan kegiatan usahanya dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang kemudian akan dimasukkan kembali atau dikeluarkan kembali ke/dari Kawasan Bebas dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, akan dikecualikan dari pengenaan PPN dan / atau PPnBM. Namun, jika melewati batas waktu tersebut, maka PPN yang terutang wajib dilunasi serta membayar sanksi administratif sebesar 2%/bulan dihitung sejak saat BKP dikeluarkan dari Kawasan Bebas s/d tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya SKP. (Peraturan Menteri Keuangan No 240/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.241/PMK.03/2009 tanggal 30 Desember 2009)
2. Baru saja ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS diubah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 dan belum sempat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak kembali mengubah ketentuan ini menjadi seperti ketentuan di Tahun Pajak 2008 yaitu dipersyaratkan bagi Wajib Pajak yang: mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Padahal sebelumnya dalam PER-34/PJ/2009 telah ditetapkan bahwa untuk tahun pajak 2009 ini tidak diberi batasan penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja. Sayangnya belum sempat dijalankan, peraturan ini kembali diubah (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009)
3. Bagi Wajib Pajak warna negara asing yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam mengisi SPT Tahunan, Dirjen Pajak telah menyiapkan template atau alat bantu pengisian SPT Tahunan beserta software aplikasinya, yaitu formulir SPT Tahunan berbahasa Inggris yang sekaligus dapat mencetak formulir SPT Tahunan dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris). Untuk mendapatkannya, telah tersedia di seluruh KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-63/PJ./2009 tanggal 1 Desember 2009)
4. Bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan berupa dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan, mulai 29 Desember 2009,dikecualikan dari Objek PPh. (Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009)
5. PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan -termasuk diskonto atau premium- surat berharga negara (surat utang negara dan surat berharga syariah negara atau sukuk negara), yang dilakukan penerbitan di pasar internasional, sepanjang tahun 2009 akan ditanggung oleh pemerintah. (Peraturan Menteri Keuangan No. 233/PMK.011/2009 tanggal 29 Desember 2009)
6. Apakah anda pedagang pengecer yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha? Maka mulai 10 Desember 2009, anda juga diharuskan membuat laporan keuangan secara berkala dan membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0, 75% dari masing-masing tempat usaha tersebut. (Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009)
7. Khawatir karena pemadaman listrik bergilir? Dirjen pajak sudah mempersiapkan pelayanan manual yang sesuai dengan standar pelayanan prima di seluruh KPP. Seperti menerima secara manual pelaporan SPT dalam bentuk elektronik, dan merekam kembali semua surat/produk hukum dan semua Bukti Penerimaan Surat yang dikeluarkan secara manual ke dalam sistem informasi DJP dengan penomoran yang telah diberikan secara manual, yang dilaksanakan oleh pelaksana atau Account Representative yang mengerjakan surat/produk hukum tersebut sesuai dengan SOP, termasuk me-load data e-SPT. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-2/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010)
Divisi Research & Development, PB Taxand
Rabu, 17 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
Maret
(76)
- Diduga Terlibat Rekayasa, Tim Independen Sidik AKP M
- Kapolri: "Serah Terima" Dalam Satu-Dua Hari
- Brigjen Edmon Ilyas Segera Dicopot dari Jabatan Ka...
- Dirjen Pajak Minta Anak Buahnya Tidak Lari dari Wa...
- Gayus Ungkap Perusahaan Penyetor Uang ke Rekeningnya
- Kronologis Gayus, Beda Cerita Polri-Satgas
- Misbakhun Menilai Ada Kriminalisasi Kasus Perdatanya
- PT Perdana Karya Perkasa Tbk Bantah Terkait Gayus
- Direktur Perusahaan Misbakhun Belum Tersangka, Mas...
- Markus Pajak Rp 28 M
- Penjemputan Gayus Diawali Pertemuan Tak Sengaja
- Polri Tak Mungkin Tangkap Gayus di Singapura
- Gayus Akan Diterbangkan ke Jakarta Rabu Siang
- 15.000 Aparat Pajak Rawan
- Dirjen Pajak Akui Ada 3 Titik Rawan
- Potensi Penerimaan Pajak belum Terganggu
- Polri Tahan Pengacara dan Perwira Kasus Gayus
- Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Misbakhun
- Pengacara Gayus dan Penyidik Bareskrim Jadi Tersangka
- Gayus Telah Ditemukan, Segera Ditangkap
- Ditjen Pajak Nonaktifkan Atasan Gayus
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN ...
- TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DA...
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10...
- Berita Pajak
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 42/PJ/2010 Tangga...
- Peraturan Dirjen Pajak - 13/PJ/2010 Tanggal 24 Mar...
- Konsultasi Pajak
- Download Formulir
- Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan ...
- Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 Dan...
- Jasa Konstruksi
- Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT...
- Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Seputar 'Daftar Nominatif' Biaya Promosi dalam SPT...
- Daftar Aturan Perpajakan Baru (2)
- Ditjen Pajak Targetkan 52% Wajib Pajak Lapor SPT
- Kendaraan Plat Merah Wajib Bayar Pajak
- Pengkajian Tax Holiday Mulai 2011
- Berita Pajak : Stop Praktek Window Dressing
- Ditjen Pajak Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Tu...
- Berita Pajak : PPN Untungkan Masyarakat
- Sumsel Incar Pajak Pertambangan
- Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan De...
- Target Pajak 2010 Turun Rp 9,5 Triliun
- Dirjen Pajak Enggan Tanggapi Tuntutan Penurunan Pa...
- Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Kegiatan Membangun S...
- Berita Ekonomi
- Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain
- Berita Pajak : DJP Raih Penerimaan Pajak Rp75 Tril...
- Berita Pajak : Subsidi Pajak di APBN-P Dipangkas
- Berita Pajak : Alokasi Insentif Pajak Diturunkan
- Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan...
- Pemberian Fasilitas Perpajakan Untuk Sumber Energi...
- Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Bagi Wa...
- Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (...
- Ditjen Pajak akan Menyusun Acuan Pajak 80 Jenis Usaha
- Sosialisasi SPT Pajak Kurang Diminati
- Ditjen Pajak Gencar Sosialisasi
- Berita Pajak
- Peraturan Baru Tentang Penghitungan Besarnya Angsu...
- Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pe...
- Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasi...
- PPN Atas Penyerahan Air Bersih
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berlaku Per-1 ...
- Pemberian Natura dan KenikmatanYyang Dapat Dikuran...
- Ketentuan Mengenai Besarnya Biaya Jabatan Atau Bia...
- Ketentuan mengenai Formulir SPT 1770 SS
- PPh atas Bunga Simpanan pada Koperasi
-
▼
Maret
(76)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar