Minggu, 07 Maret 2010

Pemberian Fasilitas Perpajakan Untuk Sumber Energi Terbarukan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :21/PMK.011/2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Untuk Sumber Energi Terbarukan, yang dimaksud dengan Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Untuk kegiatan pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dapat diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa fasilitas PPh, PPN, Bea Masuk, dan Pajak Ditanggung Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini