Senin, 29 Maret 2010

Berita Pajak

'Pak SBY, Batalkan Gaji Tinggi Aparat Pajak'
VivaNews.com, 29 Maret 2010

SBY perlu meninjau ulang reformasi birokrasi pajak ala Kementerian Keuangan.

VIVAnews - Ekonom dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan program remunerasi atau kenaikan gaji secara besar-besaran yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak.

Dradjad menekankan Presiden sebaiknya mengawasi secara ketat Kementerian yang sudah memperoleh kenaikan remunerasi secara besar-besaran. Menurut dia, Presiden harus memberikan hukuman yang lebih berat kepada mereka yang sudah mendapatkan gaji besar, tetapi masih tetap korupsi.

Bahkan, kata dia, SBY perlu meninjau ulang reformasi birokrasi pajak ala Kementerian Keuangan dan menerapkan zero tolerance. "Pak SBY, mustinya batalkan remunerasi kalau ada satu saja yang korupsi," kata dia di Jakarta, Senin, 29 Maret 2010.

Program reformasi Ditjen Pajak sudah dimulai sejak Menteri Keuangan dipimpin oleh Boediono di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Ketika itu, Ditjen Pajak melakukan modernisasi pelayanan yang diikuti dengan program remunerasi bagi aparat pajak.

Program reformasi birokrasi ini kemudian diteruskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta oleh Dirjen Pajak yang kini dikomandani oleh Muhammad Tjiptardjo.

Namun, merebaknya kasus rekening tambun Gayus Tambunan menimbulkan banyak kalangan mempertanyakan program reformasi birokrasi yang digelar oleh pemerintah.

Salah satunya dipertanyakan oleh Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Hary Azhar Aziz. Dia menilai kenaikan gaji (remunerasi) pegawai Kementerian Keuangan tidak ada hubungannya dengan kinerja atau produktivitas pegawai di Kementerian itu, termasuk mencegah korupsi setelah kenaikan gaji.

Hary Azhar Aziz mengatakan, remunerasi yang diajukan Kementerian Keuangan hanya bersifat menaikkan gaji tanpa ada syarat dan sanki. Menteri Keuangan saat itu hanya meminta remunerasi karena tidak mungkin pegawainya yang memegang uang miliaran atau bahkan triliunan rupiah hanya bergaji kecil.

"Ada atau tidaknya remunerasi, korupsi akan terjadi bila tidak tegas sanksinya," kata Hary.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini