Senin, 08 Maret 2010

Berita Pajak : Subsidi Pajak di APBN-P Dipangkas

VivaNews.com, 6 Maret 2010

Penurunan seiring hasil evaluasi subsidi pajak DTP tahun lalu yang tak terserap maksimal.

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beberapa subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 akan diturunkan.

Penurunan ini seiring hasil evaluasi pemberian subsidi pajak DTP tahun lalu yang tidak diserap maksimal.

Sri Mulyani ketika ditemui di Kementrian Keuangan mengatakan, ada beberapa sektor yang jatah subsidi pajak DTP dikurangi. Sayangnya sektor apa saja itu, tidak dijabarkan secara rinci.

"Intinya subsidi pajak kami turunkan berdasarkan jumlah yang memang benar-benar siap diserap, karena 2009 lalu beberapa sektor yang minta stimulus dalam bentuk subsidi PPN DTP ternyata tidak terealisasi," kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.

Beberapa sektor itu diusulkan oleh Kementerian Perindustrian. Pengurangan dilakukan agar pemberian ke sektor itu tidak terkesan mengada-ada.

"Jangan sampai kami memberikan stimulus besar ternyata yang mau distimulus tidak mau stimulus atau ternyata tidak membutuhkan," ujarnya.

Namun demikian, pemerintah sedang mengevaluasi permasalan pemberian DTP tersebut. Apakah tidak maksimalnya karena masalah administrasi, sistem klaim atau karena di kementerian teknis.

Dalam dokumen nota keuangan dan RAPBN Perubahan 2010 yang akan diajukan pemerintah disebut subsidi pajak ini dikurangi 3,3 persen menjadi Rp 16,31 triliun dari semula dianggarkan Rp 16,87 triliun.

Subsidi pajak yang diturunkan di antaranya fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) dianggarkan Rp 2 triliun dari anggaran semula Rp 3 triliun.

Pengurangan dan realokasi juga terjadi untuk pos pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) bahan bakar nabati (BBN) sebesar Rp 900 miliar ke pos pajak penghasilan (PPh) DTP BBN menjadi hanya Rp 100 miliar.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini