PB-Co - detikFinance
Jakarta - Tentu kita tidak asing dengan istilah "daftar nominatif" dalam SPT Tahunan PPh Badan, yaitu kewajiban melampirkan "Daftar Nominatif Biaya Entertainment" yang disyaratkan dalam SE-27/PJ.22/1986 agar biaya entertainment, jamuan, representasi dan sejenisnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pada tanggal 8 Januari 2010 lalu, Menteri Keuangan kita telah merilis dan mensahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kemudian, diterbitkan pula Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2010 pada tanggal 1 Februari 2010 sebagai penyampaian dan penjabaran dari PMK Nomor 2 tersebut diatas.
Yang perlu dicermati dalam Peraturan tersebut adalah adanya kewajiban "tambahan" untuk melampirkan "Daftar Nominatif Biaya Promosi" dalam SPT Tahunan Wajib Pajak, yang tentunya diberlakukan sejak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 yang wajib disampaikan paling lambat bulan April 2010.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut menguraikan definisi Biaya Promosi, yaitu bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, yang mana merupakan akumulasi dari jumlah:
a.Biaya periklanan di media eletronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b.Biaya pameran produk;
c.Biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d.Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Daftar Nominatif yang wajib dibuat dan dilampirkan oleh Wajib Pajak, yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa:
Nama;
NPWP;
Alamat;
Tanggal;
Bentuk dan Jenis Biaya;
Besarnya biaya;
Nomor Bukti Pemotongan;
Besarnya PPh yang dipotong dengan format yang telah dilampirkan dalam peraturan pajak tersebut.
Disebutkan pula dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengenai kriteria yang tidak termasuk sebagai Biaya Promosi, yaitu :
Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepda pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;
Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenai pajak yang bersifat final.
Kewajiban dalam melampirkan Daftar Nominatif menjadi "tambahan" kewajiban dalam menyusun SPT Tahunan PPh Badan karena adanya ketentuan bahwa jika daftar nominatif tidak dibuat dan tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan demikian, jika Anda sebagai Wajib Pajak PPh Badan, maka sebaiknya persiapkan Daftar Nominatif Biaya Promosi selain Daftar Nominatif Biaya Entertainment agar Biaya Promosi dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto, dan jangan lupa dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, dengan format yang telah ditetapkan.
Zenny – Senior Manager PB Taxand (Branch Surabaya)
Rabu, 17 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
Maret
(76)
- Diduga Terlibat Rekayasa, Tim Independen Sidik AKP M
- Kapolri: "Serah Terima" Dalam Satu-Dua Hari
- Brigjen Edmon Ilyas Segera Dicopot dari Jabatan Ka...
- Dirjen Pajak Minta Anak Buahnya Tidak Lari dari Wa...
- Gayus Ungkap Perusahaan Penyetor Uang ke Rekeningnya
- Kronologis Gayus, Beda Cerita Polri-Satgas
- Misbakhun Menilai Ada Kriminalisasi Kasus Perdatanya
- PT Perdana Karya Perkasa Tbk Bantah Terkait Gayus
- Direktur Perusahaan Misbakhun Belum Tersangka, Mas...
- Markus Pajak Rp 28 M
- Penjemputan Gayus Diawali Pertemuan Tak Sengaja
- Polri Tak Mungkin Tangkap Gayus di Singapura
- Gayus Akan Diterbangkan ke Jakarta Rabu Siang
- 15.000 Aparat Pajak Rawan
- Dirjen Pajak Akui Ada 3 Titik Rawan
- Potensi Penerimaan Pajak belum Terganggu
- Polri Tahan Pengacara dan Perwira Kasus Gayus
- Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Misbakhun
- Pengacara Gayus dan Penyidik Bareskrim Jadi Tersangka
- Gayus Telah Ditemukan, Segera Ditangkap
- Ditjen Pajak Nonaktifkan Atasan Gayus
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN ...
- TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DA...
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10...
- Berita Pajak
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 42/PJ/2010 Tangga...
- Peraturan Dirjen Pajak - 13/PJ/2010 Tanggal 24 Mar...
- Konsultasi Pajak
- Download Formulir
- Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan ...
- Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 Dan...
- Jasa Konstruksi
- Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT...
- Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Seputar 'Daftar Nominatif' Biaya Promosi dalam SPT...
- Daftar Aturan Perpajakan Baru (2)
- Ditjen Pajak Targetkan 52% Wajib Pajak Lapor SPT
- Kendaraan Plat Merah Wajib Bayar Pajak
- Pengkajian Tax Holiday Mulai 2011
- Berita Pajak : Stop Praktek Window Dressing
- Ditjen Pajak Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Tu...
- Berita Pajak : PPN Untungkan Masyarakat
- Sumsel Incar Pajak Pertambangan
- Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan De...
- Target Pajak 2010 Turun Rp 9,5 Triliun
- Dirjen Pajak Enggan Tanggapi Tuntutan Penurunan Pa...
- Menkeu Terbitkan Aturan Pajak Kegiatan Membangun S...
- Berita Ekonomi
- Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain
- Berita Pajak : DJP Raih Penerimaan Pajak Rp75 Tril...
- Berita Pajak : Subsidi Pajak di APBN-P Dipangkas
- Berita Pajak : Alokasi Insentif Pajak Diturunkan
- Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan...
- Pemberian Fasilitas Perpajakan Untuk Sumber Energi...
- Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Bagi Wa...
- Batas Akhir Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (...
- Ditjen Pajak akan Menyusun Acuan Pajak 80 Jenis Usaha
- Sosialisasi SPT Pajak Kurang Diminati
- Ditjen Pajak Gencar Sosialisasi
- Berita Pajak
- Peraturan Baru Tentang Penghitungan Besarnya Angsu...
- Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pe...
- Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasi...
- PPN Atas Penyerahan Air Bersih
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Berlaku Per-1 ...
- Pemberian Natura dan KenikmatanYyang Dapat Dikuran...
- Ketentuan Mengenai Besarnya Biaya Jabatan Atau Bia...
- Ketentuan mengenai Formulir SPT 1770 SS
- PPh atas Bunga Simpanan pada Koperasi
-
▼
Maret
(76)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar