Rabu, 17 Maret 2010

Seputar 'Daftar Nominatif' Biaya Promosi dalam SPT Tahunan

PB-Co - detikFinance

Jakarta - Tentu kita tidak asing dengan istilah "daftar nominatif" dalam SPT Tahunan PPh Badan, yaitu kewajiban melampirkan "Daftar Nominatif Biaya Entertainment" yang disyaratkan dalam SE-27/PJ.22/1986 agar biaya entertainment, jamuan, representasi dan sejenisnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pada tanggal 8 Januari 2010 lalu, Menteri Keuangan kita telah merilis dan mensahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kemudian, diterbitkan pula Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2010 pada tanggal 1 Februari 2010 sebagai penyampaian dan penjabaran dari PMK Nomor 2 tersebut diatas.

Yang perlu dicermati dalam Peraturan tersebut adalah adanya kewajiban "tambahan" untuk melampirkan "Daftar Nominatif Biaya Promosi" dalam SPT Tahunan Wajib Pajak, yang tentunya diberlakukan sejak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 yang wajib disampaikan paling lambat bulan April 2010.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut menguraikan definisi Biaya Promosi, yaitu bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, yang mana merupakan akumulasi dari jumlah:
a.Biaya periklanan di media eletronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b.Biaya pameran produk;
c.Biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d.Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Daftar Nominatif yang wajib dibuat dan dilampirkan oleh Wajib Pajak, yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa:

Nama;
NPWP;
Alamat;
Tanggal;
Bentuk dan Jenis Biaya;
Besarnya biaya;
Nomor Bukti Pemotongan;
Besarnya PPh yang dipotong dengan format yang telah dilampirkan dalam peraturan pajak tersebut.

Disebutkan pula dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengenai kriteria yang tidak termasuk sebagai Biaya Promosi, yaitu :
Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepda pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;
Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenai pajak yang bersifat final.

Kewajiban dalam melampirkan Daftar Nominatif menjadi "tambahan" kewajiban dalam menyusun SPT Tahunan PPh Badan karena adanya ketentuan bahwa jika daftar nominatif tidak dibuat dan tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan demikian, jika Anda sebagai Wajib Pajak PPh Badan, maka sebaiknya persiapkan Daftar Nominatif Biaya Promosi selain Daftar Nominatif Biaya Entertainment agar Biaya Promosi dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto, dan jangan lupa dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, dengan format yang telah ditetapkan.

Zenny – Senior Manager PB Taxand (Branch Surabaya)

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini