Rabu, 28 April 2010

BPK akui kesalahan audit

Harian Bisnis Indonesia, 29 April 2010

Potensi Penerimaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Direvisi

JAKARTA: BPK mengakui telah terjadi kesalahan hitung (aritmetika) dalam mengaudit potensi penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu untuk tahun anggaran 2008 dan 2009.

Kesalahan itu menyebabkan potensi penerimaan pajak pada KPP itu mencapai Rp96,91 triliun, jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai yang belakangan diakui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp38,65 triliun.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas penerimaan pajak dan kegiatan operasional pada KPP itu-yang ikut diserahkan kepada DPR pada 13 April lalu-juga disebutkan ada sejumlah potensi kerugian lainnya yang mungkin timbul, sehingga total keseluruhannya mencapai lebih dari Rp100 triliun.

baca selengkapnya....
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 55/PJ./2010
Tanggal 27 April 2010
PENYAMPAIAN TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN LAPORAN KEUANGAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG BERGERAK PADA BIDANG DANA PENSIUN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNANNYA

Senin, 26 April 2010

"SHU Tak Layak Kena Pajak"

Bisnis Indonesia, Monday, 26 April 2010

JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan pajak yang diberlakukan terhadap pelaku gerakan koperasi, tidak selayaknya disamakan dengan usaha umum.

Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, satu contoh yang tidak layak dikenakan pajak, misalnya, terhadap sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota.

"SHU tidak layak dikenakan pajak karena transaksi yang terjadi antara sesama anggota, bukan berdasarkan bisnis murni yang melibatkan pihak luar sebagai mitra bisnis koperasi," katanya, pekan lalu.

Menurut dia, pajak yang masih diberlakukan terhadap gerakan koperasi, karena masih ada aparat tidak memahami kebijakan yang dilahirkannya. Akibatnya, implementasinya tidak sinkron dan merugikan gerakan koperasi.

baca selengkapnya....

Kamis, 22 April 2010

SBY: Bersihkan Pajak

Harian Kompas, 22 April 2010

Tampaksiring, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan perlunya dilakukan penataan ulang atau disebutkannya sebagai ”pembersihan” pada Direktorat Jenderal Pajak untuk menekan besarnya kebocoran penerimaan negara.

Presiden mengungkapkan hal itu ketika menutup Rapat Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II dengan para gubernur, ketua DPRD provinsi se-Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintahan nondepartemen, direktur utama BUMN, dan komponen masyarakat lainnya di Istana Tampaksiring, Bali, Rabu (21/4).

”Saatnya kita melakukan pembersihan dan penertiban menyeluruh di jajaran pajak. Saya sedang memikirkan cara-cara untuk itu,” ujar Presiden.

Presiden menyatakan, sistem perekrutan pegawai pajak juga perlu diubah. Melalui sistem seleksi yang baru, diharapkan akan didapat petugas pajak yang benar-benar mampu mengamankan penerimaan negara dan menghindarkan dari kebocoran.

Presiden mengingatkan, pemerintah telah bertekad untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan internasional dan menekan utang luar negeri.

”Saya akan segera instruksikan kepada Menteri Keuangan untuk penataan, penertiban, dan pembersihan tertentu yang diperlukan agar tidak sia-sia kita bekerja siang dan malam dan berteriak kurangnya sumber pembiayaan, tetapi masih terjadi kebocoran di mana-mana dan jumlahnya spektakuler,” ujar Presiden.

Dari Aceh dilaporkan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) akhirnya menyerahkan kasus dugaan penggelapan pajak senilai lebih dari Rp 51 miliar di Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada Kepolisian Daerah NAD.

Kanwil Pajak mensinyalir praktik penggelapan ini sudah berlangsung satu dekade terakhir dan terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Diduga, ratusan miliar uang pajak negara menguap.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Provinsi NAD Muhammad Haniv, dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan, pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan persuasif karena yang bersangkutan tidak mau bekerja sama mengembalikan uang yang telah digelapkannya.

Polisi Akan Sidik Petinggi Kanwil Pajak Jatim I

Harian Bisnis Indonesia, 22 April 2010

SURABAYA: Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya berencana meningkatkan penyidikan kasus penggelapan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I kepada jajaran petinggi instansi itu.

Penyidikan juga akan diarahkan pada staf bagian teknologi informasi (TI) setelah menangkap tiga pegawai pajak yang sempat buron selama 2 hari terakhir.

Kemungkinan itu diungkap karena tidak ada satu pun pegawai pajak selain Kakanwil dan staf TI yang dapat mengakses database wajib pajak (WP). Jaringan teknologi informasi merupakan salah satu bagian penting yang digunakan untuk menipu dan memalsukan validasi 350 wajib pajak (WP) di Surabaya.

Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol. Ike Edwin mengatakan pengembangan kasus penggelapan pajak yang melibatkan oknum Kanwil Pajak I Jawa Timur ini akan terus diusut sampai pada akarnya.

baca selengkapnya....

Suhertanto Cokot PNS Pajak Lain

Harian Seputar Indonesia, 22 April 2010

SURABAYA(SI) — Kasus penipuan pajak yang melibatkan pegawai kantor pajak terus bergulir dan membesar bak bola es.Terkini,tersangka Suhertanto yang telah tertangkap ”bernyanyi”dan mencokot pegawai pajak lain.

Kuasa Hukum Suhertanto,Abdul Salam,mengungkapkan,kliennya menyebutkan satu orang pegawai pajak lagi yang terlibat dalam penipuan. Sayang, pihaknya belum menyebut identitas orang yang terkait dengan Suhertanto alias Tanto itu. ”Nanti namanya akan kita serahkan ke Kasat (Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo). Orang ini juga terlibat,” kata Abdul Salam.

Pastinya,nama yang akan diserahkan ke Kasat Reskrim merupakan nama baru yang belum disebut polisi. Sebelumnya polisi sudah menahan tiga tersangka tambahan, yakni Edwin (kepala seksi penagihan KPP Rungkut), Dino Arnanta (bagian data KPP Mulyorejo), dan satu tersangka berinisal IR (pegawai honorer bagian arsip di KPP Rungkut yang ditangkap dua hari lalu). Salam mengaku yakin,kliennya tidak bersalah atas tuduhan penipuan, pemalsuan,dan penggelapan.

baca selengkapnya...

KASUS PAJAK KOMISARIS RAMAYANA

Kontan Online.com, 22 April 2010

Menkeu Tuntut Pihak yang Ungkit Kasus Ramayana

JAKARTA. Kasus dugaan penggelapan pajak Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Paulus Tumewu yang diungkit-ungkit Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR tentang Perpajakan, Selasa (20/4) lalu, berbuntut panjang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merasa tercemar nama baiknya. "Sejauh ini kami sedang memeriksa dokumen terkait, jika ditemukan indikasi pencemaran nama baik, kami akan menuntut semua yang terkait dengan pencemaran itu," tegas Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya dalam konferensi pers, Rabu (21/4).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak M. Iqbal Alamsyah bilang, penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung pada 2006 terhadap kasus penggelapan pajak Paulus, lantaran Komisaris Ramayana itu sudah melunasi seluruh kewajibannya. "Beserta denda sebesar empat kali pajak yang kurang dibayarkan," kata dia.

Kebijakan ini sesuai Pasal 44B ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan, untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan pidana perpajakan.

Nah, "Ini sudah dilakukan dan wajib pajak menyatakan bersedia membayar pokok pajak sebesar Rp 7,99 miliar beserta sanksi Rp 31,97 miliar," ungkap Iqbal.

Menurut Iqbal, Paulus diduga melanggar Pasal 39 ayat 1b huruf c UU KUP, karena tidak melaporkan sebagian penghasilannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2004. Penyidikan kasus ini oleh Ditjen Pajak dilakukan pada 2005 lalu. Begitu penyidikan selesai, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Rabu, 21 April 2010

Pemerintah Hapus Tunggakan Pajak BUMN

Jawapos.com, 22 April 2010

JAKARTA - Pada saat penerimaan pajak digenjot, pemberian fasilitas penghapusan masih saja dilakukan. Salah satu di antaranya adalah upaya pemerintah menghilangkan tunggakan pajak badan usaha milik negara (BUMN). Itu dilakukan setelah pemerintah dan DPR merumuskan mekanisme penyelesaian tunggakan pajak tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tertutup antara Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR. ''Jadi, utang BUMN yang tidak bisa lagi ditagih akan dihapus,'' ujarnya setelah rapat di Komisi XI DPR Selasa malam (20/4).

Dalam catatan Ditjen Pajak, 16 di antara 100 perusahaan penunggak pajak terbesar adalah perusahaan pelat merah. Sepanjang Januari-Mare 2010, sudah ada lima BUMN yang melunasi tunggakan senilai Rp 3,8 triliun. Dengan demikian, sisa saldo tunggakan 11 BUMN yang lain masih Rp 2,6 triliun.

Dengan alasan aturan kerahasiaan perpajakan, Ditjen Pajak tidak menyebutkan BUMN yang sudah membayar pajak dan yang belum.

Menurut Nusron, penghapusan tunggakan pajak tersebut akan menggunakan skema pelunasan pajak ditanggung pemerintah (DTP). ''Jadi, nanti seolah-olah pemerintah yang bayar. Pelunasan tunggakan tersebut nanti dihitung masuk sebagai penerimaan Ditjen Pajak,'' katanya.

Penghapusan tersebut, lanjut dia, dilakukan karena tunggakan pajak itu tercatat atas nama beberapa BUMN yang memang tidak memiliki likuiditas. Bahkan, ada BUMN yang sudah bangkrut. ''Jadi, kalaupun mereka harus bayar, mereka tidak akan mampu,'' terangnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2010, penerimaan Ditjen Pajak dinaikkan dari Rp 597,4 triliun menjadi Rp 599,1 triliun atau bertambah Rp 1,7 triliun.

Selasa, 20 April 2010

Web Form: PPh ?

Your Name: Septa
Your Email Address: tirtana.septa@gmail.com
Subject: PPh ?
Message: Kak Surya maaf baru gabung , kemarin aku sakit.
Kak aku nak nanyo, misal ada PT X menjual Barang senilai Misal 50 Juta ke PT Y nah yang jelas pati ado PPn = 5 juta
terus pph nya psl berapa kak ? psl 23 dk
setelah itu br pph badan y kak 25 % ?
makasih kak
--
Visitor Ip: 10.3.254.90

Penunggak Pajak Bayar Rp 200 Juta untuk Hapus Rp 600 Juta

SUHERTANTO, salah seorang otak pemalsuan surat pajak, mengaku juga berkongkalikong dengan atasannya di kantor pajak. Bagaimana caranya? Berikut petikan wawancaranya:

Apakah karena Anda orang dalam pajak, sehingga tahu titik lemahnya dan dalam lima tahun bisa memainkan pajak ratusan perusahaan dengan validasi palsu?

Tidak juga. Tapi, yang jelas, saya bermula dari coba-coba. Saya kenal Siswanto (salah seorang otak sindikat, Red) sejak dia menjadi cleaning service di kantor Dinoyo. Saya juga tahu dia (Siswanto, Red) pernah ditangkap pada 2005 soal faktur pajak fiktif.

Nah, kemudian kami bertemu dan muncul ide soal validasi bank palsu tersebut. Yang jelas, saya tahu ada celah karena validasi bank tidak dicek. Tidak ada SOP (standard operating procedure)-nya. Yang tahu database itu hanya kanwil.

baca selengkapnya....

Aa Gym Ceramahi Pegawai Ditjen Pajak


INILAH.COM, Jakarta - Masjid Direktorat Jenderal Pajak disambangi Aa Gym. Ulama ternama ini datang untuk memberi ceramah guna meningkatkan akhlak pegawai Ditjen Pajak.

Masjid yang terletak dalam komplek perkantoran Ditjen Pajak ini, dipenuhi oleh pegawai instansi tersebut hingga ke teras sejak azan Dzuhur berkumandang. Tidak biasanya pemandangan ini teernyata dipicu oleh kehadiran Aa Gym, ulama ternama asal kota kembang, yang memberikan ceramah usai shalat Dzuhur.

Kedatangan Aa Gym memang telah dijadwalkan, hal ini terlihat dari spanduk bertuliskan 'Sepekan Dalam Langkah Menuju DJP Cerah' dengan judul ceramah 'Warnai Diri dengan Akhlak Mulia'.

Kedatangan ulama ternama ini boleh jadi sehubungan dengan banyaknya masalah yang melingkupi instansi ini, terutama usai terungkapnya kasus markus pajak Gayus Tambunan. Pegawai pajak pun sontak mendapat penilaian buruk secara merata dari publik.

Aa Gym yang datang dengan kendaraan jenis Honda Freed abu-abu, terdengar cukup bisa membawa pegawai Ditjen Pajak untuk berpikir dan merenung. "Ibarat hidup naik mobil, ketika hujan wiper tidak jalan, gelisah. Artinya apa, itu karena tidak ada jalan atau tidak lihat jalan," ujarnya dalam ceramah tersebut.

Disela-sela ceramah, Aa Gym mengatakan, enggan menyebut nama Gayus sebagai Gayus, ia malah menggantinya dengan Gayung. "Kenapa saya tidak ikutan Gayung, kenapa saya dihina? dicaci maki?. Itu bukan karena Gayungnya," ujar Aa.

Ia juga menghimbau pegawai Ditjen Pajak untuk berdoa tidak hanya agar tidak melakukan kesalahan seperti Gayus. "Siapa tahu dosanya bukan mirip itu, tapi dikantor jelalatan, pikiranya kotor, mulut kotor," ujar Aa.

Ia juga menganjurkan agar pegawai Ditjen Pajak tidak mengeluh dan berkecil hati karena penilaian masyarakat, terkait kasus Gayus. "Sekarang diremehkan orang, nggak apa-apa, tahan saja, mungkin selama ini kita meremehkan orang lain jadi sekarang giliran kita diremehkan, tidak usah mikir macam-macam," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengajak agar tidak terlalu fokus pada permasalahan yang ada namun lebih pada sumber permasalahan tersebut."Karena kuncinya, kalau ingin kuat, tidak ada yang membahayakan diri kita selain diri kita sendiri. Orang mau menghina monggo, orang memfitnah monggo, Nabi juga demikian," pungkasnya.

Modus ’Transfer Pricing’, Efektif Kecoh Pajak

INILAH.COM, Jakarta – Kasus Gayus dan makelar kasus yang membuka tabir gelap kondisi perpajakan Indonesia memang menunjukkan betapa marak penyimpangan di sektor utama penerimaan negara ini. Praktek kong kalikong antara Wajib Pajak dan aparat merupakan salah satu dari sekian macam modus tax avoidance (penghindaran pajak).

Selain konspirasi terang-terangan dagang sapi alias suap menyuap tersebut, hingga kini modus transfer pricing masih menempati peringkat teratas dari modus paling efektif memperkecil beban perusahaan untuk membayar pajak.

Pembukuan ganda atau menyuap merupakan langkah penghindaran pajak yang terang benderang, sementara modus transfer pricing lebih cantik dan kerap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan berskala internasional.

Kepala Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Edward Hamonangan Sianipar memaparkan, modus transfer pricing masih menempati peringkat teratas.

“Hingga kini, modus transfer pricing masih diakui sebagai modus yang paling efektif dalam tax avoidance,” ujarnya dalam acara Seminar mengenai Transfer Pricing yang digelar oleh BKPM bekerjasama dengan KOTRA di Jakarta.

Perusahaan terafiliasi berpotensi melakukan transfer pricing yang dapat diartikan sebagai penetapan harga atas transaksi penyerahan barang berwujud, barang tidak berwujud, atau penyediaan jasa antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.

baca selengkapnya....

Menkeu Keluarkan Aturan Baru PKP


INILAH.COM, Jakarta - Menkeu terhitung 1 April 2010 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 miliar menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

Hal ini disampaikan Kabiro Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (19/4).

PKP dimaksud dapat menggunakan penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila mempunyai peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1,8 miliar untuk setiap satu tahun buku, Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1,8 miliar.

Dalam hal PKP tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1,8 miliar, PKP dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal PKP menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak saat digunakannya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. PKP yang telah menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Pengeluaran dapat kembali menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi ketentuan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu. Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2010.

Dirjen Pajak Targetkan Rp30,8 T Juli 2010


INILAH.COM, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak berjanji akan meraup penerimaan Rp30,8triliun selama 3 bulan ke depan (Juli 2010). Dana tersebut akan diraih dengan usaha imbauan atau intensifikasi dari para wajib pajak.

"Untuk 3 bulan ke depan ada penerimaan Rp30,8 triliun. Ini imbauan harus pelan-pelan," ujar Ditjen Pajak, Mochammad Tjiptardjo, dalam paparannya di depan Komisi XI DPR RI, Selasa (20/4).

Ia juga menuturkan akan menggunakan langkah lain, yakni dengan ekstensifikasi, law inforcement, pemeriksaan & penindakan serta penyidikan. Tjiptardo mengatakan untuk ekstensifikasi akan menyumbang pemasukan sebesar Rp2,3 triliun, law inforcement sebesar Rp15,4 triliun, pemeriksaan sebesar Rp7 triliun dan penyidikan Rp3,3 triliun.

Untuk penindakan dan pemeriksaan diperkirakan hasilnya bisa mencapai Rp7 triliun. "Ini penghasilan fresh money . Ini tidak termasuk sengketa yang biasanya adalah pemindahbukuan," jelasnya.

Dia mengaku, pencairan dari tagihan pajak tahun ini hanya bisa mencapai 30,9% saja atau berpotensi Rp15,4 triliun. "Ini juga fresh money yang bisa ditagih," tukasnya.

Menkeu Pernah Stop Kasus Ipar Edi Tansil

INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia menyatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah memberikan disposisi kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan sebuah kasus pajak Paulus Tumewu dengan damai.

"Menteri Keuangan memberikan disposisi melalui penasehat Menkeu bidang reformasi pajak, saudara Marsillam Simanjuntak. Lalu, dilanjutkan ke Kejaksaan Agung saat dipimpin Abdur Rahman Saleh saat itu agar diselesaikan secara damai," ujar Sekjen APPI, Sasmito di hadapan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).

Menurut Sasmito, kasus tersebut adalah kasus macetnya pajak yang bermula dari kekurangan bayar untuk PPH 2004 atas nama Paulus Tumewu, adik ipar Edi Tanzil, pemilik Ramayana Group.

Ia melanjutkan, penyidikan kasus tersebut sudah P21. Ketentuan menyatakan yang bersangkutan harus didenda 4 kali dari Rp7,994 miliar. Namun ternyata Paulus Tumewu tidak membayar 4 kali, melainkan hanya Rp7,994 miliar. Dan semua selesai.

Penasehat APPI Ichsanudin Noorsy menjelaskan bahwa Paulus Tumewu mempunyai omset penjualan diduga yang kena pajak sebesar Rp1,5 triliun. Sehingga beban pajaknya sekitar Rp399 miliar. Namun entah kenapa hanya Rp7,994 miliar yang menjadi beban pajaknya.

"Yang menarik, Kejaksaan menyatakan sudah dibayar Rp7,999 miliar dan dibayar 4 kali. Artinya tidak cocok dengan omset pajak. Mana Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menyatakan dia cukup membayar Rp7,999 miliar. Itu kata kuncinya," imbuh dia.

Ichsanudin melanjutkan, setelah terjadi pembayaran dari Paulus Tumewu, terjadi lah surat menyurat permintaan penghentian kasus tersebut oleh Paulus sendiri.

Menurut Ichsan, pada 19 Oktober 2006 terdapat surat dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada Menteri Keuangan. Isinya menanggapi surat Menkeu SR-173/MK./03/06 tertanggal 1/ Oktober 2006 terkait penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu.

Surat tersebut menyatakan Jaksa Agung setuju menghentikan penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu atas perintah Menteri Keuangan. Jaksa Agung, saat itu memberikan beberapa syarat, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar telah dilunasi oleh wajib pajak bersangkutan, hendaknya dilaporkan ke kejaksaan untuk proses berikutnya.

Artinya, Ichsanudin, menambahkan, sampai 19 Oktober 2006, Jaksa Agung tidak mau menghentikan penyidikan. Keluarlah kemudian pada 31 Oktober 2006 surat yang disampaikan ke JB Kristiadi atas nama Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus telah melunasi seluruh kewajibannya.

"Dasar Kejaksaan menghentikan kasus Paulus adalah atas permintaan Menkeu setelah berbagai pembahasan oleh biro hukum di Perpajakan," imbuh dia.

Dia berharap DPR mau melakukan investigasi kasus Paulus Tumewu. Dan harus mengejar betul berapa pajak yang bisa dikenakan ke adik ipar Edi Tansil ini.

Sementara menurut Anggota Komisi III Ahmad Yani, dewan ingin melihat SKP-nya, agar menjadi jelas. Untuk itu, Komisi mengaku akan memanggil pihak-pihak terkait kasus pajak Paulus Tumewu. Antara lain Kejaksaan, Penyidik Benato Priyatno, Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani dan Marsilam Simanjuntak.

"Semua yang dianalisi kita panggil. Kita akan rumuskan dalam waktu dekat ini," pungkas Yani.

Kistda Turun Tangan Pemeriksa Penggelapan Pajak di Surabaya


INILAH.COM, Jakarta - Kepatuhan Internal dan Tranformasi Sumber Daya Aparatur (Kisda) Direktorat Jendral Pajak akan turun tangan menangani kasus dugaan penggelapan pajak di Surabaya.

"Kisda Itjen (Inspektur Jenderal) dan Komwas (Komisi Pengawas Perpajakan) juga turun," ujar Direktur Direktorat Jendral Pajak, Mohammad Tjiptarjo, di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4).

Ia juga mengatakan, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memeriksa siapa saja oknum yang terlibat dalam penggelapan pajak tersebut.

Tjiptarjo juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan oknum internal Ditjen Pajak terlibat dalam kasus tersebut. "Boleh jadi (oknum internal terlibat penggelapan pajak di Surabaya)," ucapnya.

Menurutnya, pada dasarnya sistem pengawasan pajak di Surabaya tergolong bagus. Kasus penggelapan tersebut terungkap karena adanya protes dari Wajib Pajak yang tetap mendapat Surat Peringatan meski telah membayar pajak.

"Kasus itu terungkap mendeteksi ada WP yang sudah bayar tapi tetap dikasih SP. Lho saya sudah bayar, tetap dikasih SP," tuturnya.

Seperti diketahui, Polwiltabes Surabaya membongkar sindikat penggelapan pajak senilai Rp300 miliar berdasarkan laporan PT Putra Mapan kepada Kantor Ditjen Pajak Kanwil I Jatim. Kantor Pajak memberitahukan Perusahaan itu belum membayar pajak senilai Rp934 juta, padahal perusahaan tersebut sudah membayar melalui kantor pajak.

Setelah melakukan penyidikan, akhirnya ditangkap 10 orang tersangka. Salah satunya adalah Sutanto alias Tanto (33) juru sita berstatus PNS dari Kantor Pelayanan Pajak Rungkut Surabaya.

Sri Mulyani-Marsilam Terlibat Kasus Pajak?


SINILAH.COM, Jakarta - Kasus kakap mafia pajak kembali menyeruak. Kali ini melibatkan Paulus Tumewu, bos Ramayana. Dalam skandal itu, disebut-sebut nama Sri Mulyani dan Marsilam Simanjuntak.

Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinagoro mengungkapkan adanya kasus besar perpajakan. Di hadapan Panitia Kerja (Panja) Mafia Hukum Sektor Penerimaan Negara di DPR, Selasa (20/4) APPI mengungkapkan kasus pajak macet yang melibatkan Paulus Tumewu, pemilik Ramayana Grup yang juga adik ipar Edy Tanzil.

Kasus ini bermula dari kekurangan bayar untuk pajak penghasilan tahun 2004 atas nama Paulus. Dalam kasus ini Sasmito menyebut-nyebut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pernah memberikan disposisi menyelesaikan kasus pajak secara damai

"Menteri Keuangan memberikan disposisi melalui penasihat Menkeu Bidang Reformasi Pajak Marsilam Simanjuntak. Dilanjutkan ke Kejaksaan Agung saat dipimpin Abdur Rahman Saleh. Saat itu agar diselesaikan secara damai. Terkait juga Gubernur Gorontalo saat itu (Fadel Muhammad)," beber Sasmito.

Ia memaparkan, penyidikan kasus tersebut sebenarnya sudah P-21 (lengkap). Ketentuan menyatakan yang bersangkutan harus didenda 4 kali Rp7,994 miliar. Namun ternyata, Paulus Tumewu tidak membayar 4 kali, melainkan hanya Rp 7,994 miliar.

Menurutnya, kasus pajak tersebut boleh dinyatakan selesai bila yang bersangkutan membayar pokok pajak ditambah dendanya sesuai ketentuan. Namun yang terjadi, Paulus hanya membayar pokoknya dan kasusnya selesai.

Pada 19 Oktober 2006 terdapat surat dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan. Isinya menanggapi surat Menkeu SR-173/MK./03/06 tertanggal 1/ Oktober 2006 terkait penghentian penyidikan wajib pajak atas nama Paulus Tumewu.

Penasihat APPI Ichsanudin Noorsy menambahkan, Jaksa Agung setuju menghentikan penyidikan kasus pajak Paulus Tumewu atas perintah menteri keuangan. Jaksa Agung waktu itu menetapkan beberapa syarat. Di antaranya, apabila penyelesaian sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar telah dilunasi dan kemudian dilaporkan ke Kejaksaan untuk proses berikutnya.

Pada 31 Oktober 2006 surat yang disampaikan ke JB Kristiadi atas nama Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus telah melunasi seluruh kewajibannya. Paulus hanya membayar pada 28 November 2005, pokok pajaknya saja senilai Rp7,994 miliar.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani memaparkan, dalam kasus itu, potensi kerugian negara di atas Rp300 miliar. “Tersangka sudah ditahan dan kasus sudah P-21, namun karena keterlibatan para elite, maka Kejagung mengeluarkan SP3,” jelas Ahmad Yani.

Kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan ke KPK di 2007, tapi tak ada kelanjutan. Lantas, siapa markusnya di sini? Ahmad Yani menyebut nama-nama yang diuraikan APPI seperti Marsilam dan Sri Mulyani diduga kuat terlibat.

Sasmito Hadinagoro berharap DPR betul-betul mengusut big fish (ikan besar) dibalik mafia pajak. "Sehubungan perintah Bapak SBY juga kepada satgas mafia hukum, agar satgas bisa mengungkap atau menangkap big fish, kami pun mengungkapnya. Juga terkait kongkalikong di bidang perpajakan ini," tandasnya.

Menurut Sasmito, tindakannya membongkar kasus tersebut karena penerimaan pajak menopang lebih dari 60% APBN Indonesia. "Di APBN 2010 lebih dari Rp600 triliun diharapkan masuk dari pajak," ujarnya.

Senin, 19 April 2010

8 Cara Praktis Membuat Blog Sukses Spektakuler

Mungkin banyak orang memanfaatkan blog hanya untuk kesenangan pribadi. Misal sebagai tempat curhat, menuliskan keluh kesah atau pengalaman yang dialami. Atau bisa juga untuk berbagi informasi, menuliskan informasi penting agar banyak orang yang bisa mengetahuinya. Sebagai tempat latihan menulis juga bisa. Tujuan lainnya, blog bisa pula dipakai untuk tempat menyimpan catatan-catatan penting anda.

Namun, apapun tujuan anda ngeblog, yang jelas blog bisa pula mendatangkan keuntungan tak terhingga untuk anda. Blog bisa mendatangkan uang tanpa henti masuk ke kantong anda. Enak kan? “Sekali nyetir, dua kota terlewati”. Sambil tetap ngeblog dan tidak kehilangan kesenangan anda, bisa pula menambah tebal dompet anda. Tapi bagaimana caranya?

Itu pasti yang ingin anda tanyakan. Tentunya blog anda harus menarik banyak pengunjung dan membuat mereka betah unuk berkali-kali datang ke blog anda. Di sini saya bagikan 8 hal yang perlu anda perhatikan agar blog anda sukses secara spektakuler.

1. Tetapkan URL yang konsisten. Dalam membuat blog, URL anda harus konsisten. Maksudnya, jangan digonta-ganti. Sekali saja anda mengganti URL blog, berarti anda harus kerja keras mempopulerkannya kembali. Blog yang sudah mulai akrab dengan search engine, akan hilang begitu saja. Begitupun koneksi yang telah anda bangun selama ini. Karena itu URL sangat penting. Dalam menentukan URL, sebaiknya pilih nama yang mudah diingat. Prinsip lainnya, bisa di baca di sini.

2. Pilih topik yang tepat. Dulu pernah saya katakan, bekerja di bidang yang dicintai membuat kita lebih mudah sukses. Saat membuat blog, hal ini pun harus menjadi bahan pertimbangan. Jangan memaksakan diri di bidang A kalau anda suka bidang B. Bekerja di bidang yang anda sukai pasti membuat anda lebih semangat. Kalau bingung mau memilih topik blog apa? Gampang! Solusinya bisa anda temukan di cara memilih topik blog yang menarik seperti magnet.

3. Tampilkan content berkualitas. Saya jamin, tak ada yang bakal menolak barang berkualitas yang gratis. Begitupun dengan blog anda. Jaga kualitas content blog anda. Dengan begitu, pengunjung akan kesengsem dan mudah kembali ke blog anda. Kalau mau isi blog anda jadi bagus, baca di sini.

4. Promosikan blog anda. Undang pengunjung sebanyak mungkin untuk datang ke blog anda. Misal, dengan aktif menulis di milis. Bisa juga dengan aktif berkomentar di blog yang ramai pengunjungnya. Bisa pula dengan memanfaatkan social network yang sesuai dengan target pembaca anda. Dan banyak cara lainnya. Yang penting, anda jangan pernah berhenti mempromosikannya. Memang mungkin menghabiskan banyak waktu. Tapi hasil yang anda tuai pasti sepadan dengan usaha anda.

5. Tingkatkan keterampilan teknis. Setelah memiliki blog, jangan lupa untuk meningkatkan keterampilan anda mengelola blog. Banyak hal yang bisa dipelajari seperti mengenai SEO, HTML, dan lainnya. Dan mungkin tak akan pernah ada habisnya. Tapi yang penting, setelah anda pelajari, langsung praktekkan. Biar pengetahuan anda jadi melekat dan bermanfaat. Dengan semakin menguasai hal teknis, blog anda pasti akan tampil unik dan jauh lebih menarik.

6. Lakukan riset dan evaluasi. Jangan bosan untuk meningkatkan kualitas blog anda. Karena itu, lihat blog ‘tetangga’ dan bandingkan dengan blog anda. Serap hal-hal yang menurut anda baik untuk diterapkan pada blog anda. Dengan selalu melakukan riset dan evaluasi, blog anda pasti akan lebih baik dari hari ke hari.

7. Jangan surut langkah. Sekali anda memutuskan ngeblog, jangan pernah mundur. Meski mungkin anda menemui kenyataan tak seindah harapan. Seperti meski anda sudah jungkir balik promosi, tapi pengunjungnya cuma segitu saja. Atau page rank blog anda masih ada di urutan terbelakang. Sekali lagi, jangan pernah surut langkah. Kesulitan itu sesuatu yang wajar. Dan anda harus belajar menyelesaikannya. Hadapi kesulitan anda, bukan dihindari!

8. Berani berkorban. Orang Jawa bilang, jer besuki mawa bea. Ini pepatah lama yang tetap cocok sampai kapanpun. Untuk meraih kesuksesan anda harus berkorban lebih dulu. Jika anda telah memilih membuat blog, kelolalah dengan baik. Jangan sia-siakan. Fokuskan perhatian anda pada blog anda.

Cara di atas mungkin sudah sering anda temui. Tapi, jangan dulu berkomentar basi. Cobalah satu-persatu, niscaya nantinya anda akan terkejut melihat pengunjung blog anda jauh lebih ramai dari anda kira. Kalau sudah begitu, mau pilih sumber penghasilan blog yang manapun, pasti akan lebih gampang mewujudkannya.
Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 Tentang Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 22/PJ/2010, 9 April 2010

Pemerintah Akan Beri Insentif Pajak

JAKARTA - Pemerintah berjanji akan memberikan insentif perpajakan bagi investor dalam kerangka project private partnership (PPP) yang akan ditawarkan dalam forum Asia Pacific Ministerial Conference on Public Private Partnership for Infrastructure Development 2010.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S Priatna, saat ditemui wartawan, seusai menghadiri acara Asia Pacific Ministerial Conference on Public Private Partnerships (PPP) for Infrastructure Development 2010, di Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Dia mengatakan, pemberian insentif pajak tersebut hanya dilakukan untuk kasus per kasus dan tidak bersifat umum. "Waktu pembahasan di kantor Menko Perekonomian, Menteri Keuangan menjanjikan apabila diusulkan investor yang benar, bukan investor bodong, dan proyeknya masuk akal maka itu pasti diberikan," katanya.

Menurutnya, insentif pajak yang akan diberikan bisa dalam bentuk penundaan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday), pembebasan bea masuk barang-barang investasi, ataupun pembebasan PPN untuk barang-barang tertentu.

"Berhubung di Indonesia itu alergi dengan istilah tax holiday, nanti dibungkus dengan nama lain tapi intinya sama yaitu tidak dikenai pajak terlebih dahulu untuk jangka waktu tertentu," jelasnya.

Saat ini, tim Kemenkeu siap menampung usulan-usulan terkait insentif pajak apa yang diminta oleh Kementerian terkait, kepala lembaga, kepala daerah, maupun pihak investor langsung

Bea Keluar Kakao Ditunda


JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk menunda dan meninjau ulang pemberlakuan bea keluar (BK) kakao.

Pemegang Jabatan Sementara (PjS) Ketua Umum kamar dagang dan industri (Kadin) Adi Putra Tahir mengatakan, dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh Kadin, Kemenkeu, dan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 15 April lalu, telah disepakati untuk menunda BK kakao yang awalnya diberlakukan pada 1 april 2010.

Selain membahas penundaan pemberlakuan BK kakao, dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, juga dibahas kebijakan yang akan dikaji, di antaranya adalah persentasi tarif BK yang ditetapkan. Pengkajian ulang terhadap presentasi tarif ini,kata dia, dilakukan untuk menjaga agar eksportir tidak dirugikan.

baca selengkapnya....

Tjiptardjo: Saya Tidak Bermaksud Samakan Kiai dengan Gayus!

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo meminta maaf kepada kiai diseluruh Indonesia, terkait wawancara yang dilakukan salah satu media massa nasional terhadap pernyataannya yang dinilai melukai hati kiai.

"Sehubungan dengan wawancara Direktur Jenderal Pajak dengan wartawan Tempo yang dimuat dalam majalah Tempo edisi 5-11 April 2010 di halaman 123 dengan judul Kiai Saja Imannya Naik Turun, saya Mochammad Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak menyadari bahwa pemberitaan itu telah melukai hati para Kiai pada khususnya dan umat Islam pada umumnya," ungkap Tjiptardjo, dalam keterangan tertulis, yang dipublikasikan, di Jakarta Senin (19/4/2010). Pengumuman tersebut sesuai dengan Nomor: Peng-02/PJ./2010 tentang permohonan maaf.

Oleh karena itu, jelasnya, sebagai seorang muslim, dirinya dengan segala ketulusan hati memohon maaf kepada seluruh kiai dan umat Islam atas pemberitaan tersebut.

baca selengkapnya....

Status Pegawai Pajak Ideal Seperti BI atau KPK


JAKARTA - Ketua Komite Pengawasan Perpajakan (Komwas Pajak) Anwar Supridjadi mengusulkan agar status pegawai Ditjen Pajak idealnya menyontoh model yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga Dirjen Pajak nantinya tidak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ini baru ide saja," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Panja Perpajakan, di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Menurutnya, selain berjalan relatif baik, baik di BI maupun KPK juga bisa menerapkan reward dan punishment yang tepat. Sementara itu di Ditjen Pajak, penerapan penghargaan belum jelas bagi pegawainya yang terbukti memiliki kinerja bagus atau melanggar peraturan.

Dikatakannya, untuk mengubah status kepegawaian Ditjen Pajak memerlukan waktu dan pemikiran ekstra karena membutuhkan ketentuan hukum setingkat Undang-undang yang khusus mengatur Ditjen Pajak.

"Kalau ada reward di Ditjen Pajak, tentunya yang lain harus ikut-ikutan juga, ini kan harus sama," tandasnya.(ade)

Ditjen Pajak Langsung Copot Suhernanto

Harian Seputar Indonesia, 20 April 2010

INGAT kasus pencopotan Gayus Tambunan dan 10 atasannya yang dinonaktifkan dalam kasus penipuan pajak? Sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga diterapkan untuk Suhernanto.

Pegawai bagian penagihan Kantor Pelayanan Pajak Rungkut yang menjadi tersangka kasus penipuan pajak sejumlah perusahaan di Surabaya ini juga telah dikenai sanksi administrasi. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengungkapkan, dalam kasus itu, sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Sejauh ini Suhernanto belum terkena sanksi tersebut.

Kendati demikian,tidak memungkinkan hukuman itu bakal segera dijatuhkan bila Suhernanto terbukti bersalah secara hukum. ”Kalau tersangka baru diberhentikan sementara. ”untuk keperluan proses hukum. Kalau sudah divonis, bisa jadi seperti Gayus, diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pane saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto,Jakarta,kemarin.

baca selengkapnya....

Minggu, 18 April 2010

Hanya 8 Gerai, Tax Refund Tak Bakal Bikin Turis Kepincut Belanja

Kontan Online.com, 19 April 2010

JAKARTA. Pemberian fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) alias tax refund ternyata tak memuaskan pengusaha ritel. Kalangan pengusaha ritel mengeluhkan pemberlakuan tax refund atas belanja turis asing yang baru berlaku di delapan toko saja.

Apalagi, dari delapan toko itu, lima diantaranya ada di Jakarta dan tiga lainnya di Bali. “Hanya lima toko di Jakarta yang bisa mendapatkannya,” kata Handaka Sentosa, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Ritel.

Catatan saja, ketentuan tax refund sudah berlaku sejak 1 April 2010. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang PPN. Dalam beleid itu, setiap turis yang memegang paspor luar negeri dan membeli barang kena pajak yang dibawa ke luar dari Indonesia berhak mendapatkan kembalian pajak yang sudah ia bayarkan saat bertransaksi.

baca selengkapnya....

Oki Setiana: Sebaiknya Muslimah Memang Berjilbab


SEMARANG--Artis layar lebar, Oki Setiana Dewi menilai perempuan memang harus berjilbab, sebab banyak bagian tubuh perempuan yang teramat 'mahal', sehingga harus ditutupi. "Semua bagian tubuh berharga itu telah dikategorikan dengan sebutan aurat, baik laki-laki dan perempuan," katanya usai seminar "Momentum Hari Kartini" di IKIP PGRI Semarang, Sabtu.

Namun, kata perempuan yang sukses memerankan Anna Althafunnisa dalam film "Ketika Cinta Bertasbih" itu, bagian tubuh perempuan yang termasuk aurat dan harus ditutupi lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. "Kenapa perempuan harus lebih banyak menutupi bagian tubuhnya? karena perempuan memang dipenuhi dengan bagian tubuh yang berharga dan harus dijaga dengan jilbab atau busana yang menutupnya," katanya.

Oki juga menyoroti tentang gerakan emansipasi wanita, emansipasi wanita sebenarnya boleh-boleh saja asal tidak sampai salah kaprah. "Sayangnya, emansipasi wanita sudah banyak yang melampaui batas," katanya.

Ia mengatakan bahwa perempuan dapat menjadi pembangun peradaban, namun perempuan sekaligus bisa menjadi pencipta seburuk-buruknya fitnah. "Perempuan bisa menjadi pembangun peradaban jika mampu melahirkan dan mendidik putra-putrinya menjadi orang yang saleh," katanya.

Akan tetapi, kata dia, perempuan bisa juga menjadi seburuk-buruknya fitnah jika selalu meributkan masalah emansipasi, feminisme, menjadi perayu, pembuat perkara, dan penggoda. "Dalam Islam sendiri, emansipasi wanita memang diperbolehkan sejauh tidak bertentangan dengan kodrat dan kewajiban yang dimilikinya," kata perempuan kelahiran Batam, Kepulauan Riau, 13 Januari 1989 itu.

Tunggakan PBB Rp196 Milyar

Harian Bisnis Indonesia, 19 April 2010

MEDAN: Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan mengungkapkan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai lebih dari Rp196 miliar.

Kedispenda Kota Medan Randiman Tarigan mengatakan akibat tunggakan yang besar tersebut, dinasnya kewalahan untuk melakukan penagihan.

"Lihat saja tunggakan PBB milik BUMD PD Pasar mencapai Rp2 miliar lebih. Bahkan sebelumnya, tunggak PBB di BUMD PD Pembangunan sebesar Rp1,2 miliar. Namun karena ada ancaman akan disita akhirnya dicicil," ujarnya kemarin.

Tunggakan PBB di PD Pasar sampai saat ini tidak dapat dibayar. Bahkan Dispenda telah melayangkan SPPT untuk segera melunasi tapi juga belum direspons. Selain itu tunggakan pajak milik pengusaha di Medan seperti RS Dewi Maya, juga miliaran rupiah belum dibayar.

"Jika waktu yang ditentukan belum juga dibayar Dispenda akan menyampaikan hal ini ke pihak terkait untuk dilakukan penyitaan. Namun pihak Dispenda masih melakukan upaya presuasif agar para penunggak pajak membayar."

Potret Perjalanan Islam Mewarnai Gabon


LIBREVILLE--Islam telah hadir Gabon sejak abad ke-12 silam. Ketika itu, terjadi penyebaran Islam yang cukup gencar di kawasan Afrika Barat melalui peran suku Barber. Mereka sangat gigih dalam berdakwah kendati harus melintasi Gurun Sahara dan Sahel.

Mereka berdakwah kepada penduduk asli Afrika sambil berdagang garam dan kebutuhan pokok lain untuk ditukar dengan gading, budak, dan emas. Para pedagang Muslim yang datang ke Afrika Barat bukan untuk memurtadkan, melainkan mempraktikkan ajaran Islam dan menarik simpati penduduk maupun pemerintah setempat, hingga menjadikan mereka sebagai penasihat.

Penyebaran Islam di Gabon melalui dua pintu utama. Pertama dari timur, yakni melalui Lautan Hindia, dan kedua dari arah utara, melalui padang pasir yang kering dan tandus. Dari dua jalur utama itulah Islam tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat asli.

Masuknya Islam ke Gabon bersamaan dengan gelombang masuknya Islam ke Mali, Nigeria, Senegal, Gambia, dan Guinea. Di sini, suku Fulani memegang peranan sangat besar dalam mengislamkan sebagian masyarakat Gabon.

Saat ini, jumlah pemeluk Islam di Gabon sekitar satu persen dari total populasi sebanyak 1,4 juta jiwa atau 14 ribu. Mereka terdiri dari suku Fulani (Fulbe), Hausa, Wolof, Soninke, dan Arab. Meskipun hanya minoritas, umat Muslim Gabon mempunyai pengaruh yang signifikan dalam kehidupan bernegara.

Pada kenyataannya, Islam dipraktikkan oleh 1,2 persen penduduk Gabon. Sebagian dari mereka adalah orang asing yang berasal dari negara-negara tetangga di Afrika Barat dengan jumlah penduduk Muslim terbesar, antara lain Senegal, Gambia, Guinea, Niger, Nigeria, Mali, Burkina Faso, dan Pantai Gading.

Mafia Pajak Surabaya

Uang Setoran Pajak Dipotong

SURABAYA, KOMPAS.com - Wajib pajak yang menggunakan jasa pengurusan pajak harus ekstra hati-hati. Bila tidak, bisa mengalami nasib seperti David Sentono, Direktur PT Putra Mapan Sentosa di Kompleks Ruko Mangga Dua Surabaya. Meski mengeluarkan uang hampir Rp 1 miliar, namun dia mendapat surat teguran pajak karena belum melaksanakan kewajibannya.

Sebagai gambaran, dua staf dari Konsultan Pajak Agustri Junaidi yaitu Fatchan (45) dan Iwan Rosyidi (28), bertugas mengambil Surat Setoran Pajak (SSP) dan uang tunai dari David Sentono. Prosedur yang benar, keduanya disetorkan ke bank untuk memperoleh bukti penerimaan uang berupa validasi. Baru setelah itu melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapat tandatangan penerimaan laporan.

baca selengkapnya....

Sabtu, 17 April 2010

Triliunan Rupiah Hasil Pajak Berpotensi Hilang

JAKARTA, KOMPAS - Potensi hilangnya pemasukan negara akibat korupsi sektor perpajakan dinilai lebih dari Rp 10 triliun per tahun. Potensi korupsi terbesar terletak pada Pengadilan Pajak. Apalagi persentase kekalahan yang dialami negara dalam Pengadilan Pajak sekitar 80 persen selama periode 2002-2009.

Koordinator Monitoring dan Analisis Data Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas mengatakan, ada empat titik potensial terjadi korupsi dalam pengelolaan pajak yang selama ini lepas dari perhatian publik. Titik itu adalah Pengadilan Pajak, proses rekonsiliasi data, penagihan piutang negatif atau pemutihan, dan restitusi pajak.

baca selengkapnya....

Web Form: Busana Muslimah

Your Name: khalid
Your Email Address: khalidalwahid@yahoo.com
Subject: Busana Muslimah
Message: MS Collection menawarkan busana muslimah dengan berbagai motif dan ukuran sesuai pesanan. Untuk pemesanan dapat menghubungi Sdri. Meliani : 0711-413197 atau 081367754222.
--
Visitor Ip: 110.137.147.39

Jumat, 16 April 2010

Penegasan Atas Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.07/2009 Tentang Penetapan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 49/PJ/2010, 5 April 2010
Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi
Peraturan Menteri Keuangan - 81/PMK.03/2010, 5 April 2010

Kunci Surga Yang Terbuang

Oleh Ustaz Kusen MA

Bila semua ibadah kita seperti shalat, puasa, sedekah, dan haji, berjalan bagus, maka, kelak di akhirat akan diberikan semacam tiket atau kunci untuk masuk surga. Tatkala banyak orang masuk surga, ternyata kita tidak dapat memasukinya, padahal sudah mempunyai tiket untuk memasukinya.

Apakah sebabnya? Padahal, amal kebaikan yang telah kita kumpulkan, bila dihitung jumlahnya sangat banyak. Namun, kenapa bukan surga yang didapatkan, dan sebaliknya malah neraka yang menjadi tempat kita? Itulah kunci surga yang terbuang.

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak akan masuk surga, orang yang memutuskan tali persaudaraan." Karena itu, walaupun amal kebaikannya banyak, jika memutuskan hubungan silaturahim dengan sesama Muslim, dia akan ditempatkan di neraka.

baca selengkapnya....

Hakim Perkara Gayus Terima Rp 50 Juta

Jakarta - Gatra : Komisi Yudisial (KY) menyatakan ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, diduga menerima uang Rp 50 juta dari Gayus atas putusan bebas perkara penggelapan.

"Uang diterima Muhtadi Asnun di rumah dinasnya, satu hari menjelang pembacaan putusan bebas Gayus HP Tambunan," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Jum`at (16/4) petang.

Sebelumnya, Gayus Tambunan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, terkait kasus penggelapan uang pajak senilai Rp 370 juta.

baca selengkapnya....

Kamis, 15 April 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK , PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan - 80/PMK.03/2010, 5 April 2010

Mulai 1 April 2010, Sembako Bebas PPN

JAKARTA. Mungkin tidak banyak orang yang tahu bahwa mulai 1 April 2010 lalu pemerintah sudah membebaskan pajak pertambahan nilai alias PPN atas bahan kebutuhan pokok termasuk sayur mayur dan buah-buahan.

Pembebasan itu, menurut Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, berlaku begitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diterapkan mulai 1 April 2010 lalu. Bahan pokok yang tidak terkena PPN hanyalah bahan pokok yang belum melalui proses pengolahan. Contohnya, kacang kedelai, daging sapi, daging ayam broiler, telur ayam, ras, susu, cabai merah, dan bawang merah.

baca selengkapnya....

Rahasia untuk Jaya di Usia Senja


Oleh Wiyanto Suud

Orang yang lanjut usia sering kali dianggap beban bagi keluarga daripada tumpuan. Kita juga sering mendengar dan menyaksikan, baik dari media cetak maupun elektronik --bahkan dalam kehidupan sehari-hari-- ulah dan kenakalan para lansia. Semakin tua, semakin buruk perangainya. Padahal, bagi mereka itu telah banyak kenikmatan yang dikurangi oleh Allah SWT.

Syahdan, suatu ketika Ma'an bin Zaidah mendatangi Al-Makmun. Al-Makmun bertanya, "Bagaimana keadaanmu di usia tua renta ini?" Ia menjawab, "Aku bisa jatuh hanya karena tersandung kotoran unta, dan cukup diikat hanya dengan sehelai rambut."

Al-Makmun bertanya lagi, "Bagaimana tanggapanmu terhadap makanan, minuman, dan tidurmu?" Ia menjawab, "Bila lapar, aku marah; dan bila makan, aku merasa jengkel; bila berada di antara orang-orang, aku mengantuk; dan bila di atas kasur, aku terjaga."

"Bagaimana pendapatmu tentang para wanita?" Ia menjawab, "Kalau wanita yang buruk rupa, aku tidak menginginkan mereka; sedangkan para wanita yang cantik, mereka tidak menginginkanku." Al-Makmun berkata, "Kalau begitu, tidak pantas orang sepertimu dianggap muda."

Sungguh amat keterlaluan bagi orang-orang yang sudah lanjut usia, tapi masih juga melakukan maksiat. Rasulullah SAW bersabda, "Allah SWT tidak akan menerima dalih seseorang sesudah Dia memanjangkan usianya hingga 60 tahun." (HR Bukhari).

Oleh karena itu, Allah memberi pujian kepada mereka yang berusia senja, tapi masih tetap menjaga keimanannya. Dalam sebuah hadis qudsi, Rasulullah menyampaikan firman Allah SWT, "Demi kemuliaan-Ku, keagungan-Ku, dan kebutuhan hamba-Ku kepada-Ku, sesungguhnya Aku merasa malu menyiksa hamba-Ku, baik laki-laki maupun perempuan, yang telah beruban karena tua dalam keadaan Muslim."

Tua dalam keadaan Muslim yang dimaksud dalam hadis Qudsi di atas adalah orang yang panjang umurnya dan baik amal perbuatannya. Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik orang di antara kalian ialah yang panjang umurnya dan baik pula amalannya." (HR Tirmidzi).

Dengan demikian, kebahagiaan di akhirat harus dicapai dengan bekal pahala yang banyak dari amal saleh yang sebanyak-banyaknya. Rasulullah telah memberikan resep tentang amal yang pahalanya akan terus mengalir meskipun kita sudah meninggal dunia.

Rasul SAW bersabda, "Apabila seorang anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang senantiasa mendoakan orang tuanya." (HR Muslim). Inilah rahasia keberkahan usia yang terus bertambah, dan tetap mengalir pahala kebaikannya. Ibarat sebuah aset, kita tinggal menikmati keuntungan dan kejayaan kita.

Penjualan Sukuk Global Tumbuh 50 Persen di 2010


KUWAIT CITY--Penjualan sukuk global diproyeksikan tumbuh 50 persen menjadi total 30 miliar dolar AS tahun ini. Berdasar penelitian yang dilakukan oleh Kuwait Finance House (KFH), pertumbuhan penerbitan sukuk tersebut akan didorong oleh rendahnya suku bunga dan meningkatnya pengeluaran pemerintah di bidang infrastruktur.

Analis Senior KFH Research, Tursina Yacoob, mengatakan sebagian besar penerbitan akan berasal dari Asia seiring dengan pulihnya sektor swasta dan ekspansi ekonomi. ''Sukuk sebesar 20 miliar dolar AS yang telah diumumkan tahun lalu akan diterbitkan di tahun ini dan 10 miliar dolar AS lainnya berpotensi akan diterbitkan,'' paparnya, sebagaimana dikutip laman bloomberg, Rabu (14/4).

Penjualan sukuk tahun lalu mulai membaik dengan pencapaian 20,2 miiliar dolar AS dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 14,1 miliar dolar AS. Penjualan sukuk di 2008 menurun drastis dari penerbitan sukuk di 2007 yang mencapai 31 miliar dolar AS. Dalam penerbitan sukuk di kuartal pertama tahun ini, Indonesia dan Malaysia mendominasi porsi penerbitan sukuk dengan 87 persen.

Penjualan sukuk ritel Indonesia yang sebesar Rp 8 triliun menjadi penjualan sukuk terbesar tahun ini. Jumlah tersebut pun tiga kali lipat dari yang direncanakan pemerintah. Yacoob menambahkan Indonesia mengeluarkan dana 140 miliar dolar AS dalam waktu lima tahun ke depan untuk infrastruktur jalan, pelabuhan, dan bandara. Permintaan akan produk keuangan syariah terus tumbuh sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan umat muslim yang berjumlah 1,6 miliar jiwa. Hal tersebut terutama didorong pertumbuhan ekonomi di Asia.

Tersangka Century Misbakhun Memiliki Rumah Mewah di Malang

MALANG--Tersangka kasus LC ("letter of credit") Bank Century, Mukhamad Misbakhun, yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri memiliki rumah mewah di Kawasan Telaga Golf Indah 14 Perumahan Kota Araya, Kabupaten Malang, Jatim.

Salah satu petugas keamanan kawasan perumahan tersebut, Rully, Kamis (15/4), kepada wartawan mengatakan, ketika nama Misbakhun sering disebut sejumlah media terkait kasus Century, kawasan perumahan tersebut jadi sering didatangi orang. Tujuan mereka ingin mengetahui rumah milik Misbakhun yang terletak di kawasan Dusun Kanigoro, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis itu.

Ia menjelaskan, rumah dua lantai berpagar coklat dan berarsitektur Miditeranian itu, merupakan jajaran rumah yang terletak di "cluster" atau blok mewah. Sebab, kawasan tersebut masuk dalam blok yang dekat dengan padang golf.

"Harga tanah di blok itu sekitar Rp1,6 juta/meter per segi. Sementara total milik Pak Misbakhun yakni 200 meter lebih, jadi harganya kira-kira Rp2 miliar," ujarnya.

Sebelum nama Misbakhun sering disebut sejumlah media, Rully sering melihat mobil Misbakhun--berplat Nopol B (Jakarta)--pulang pada malam hari. Namun, setelah namanya sering disebut, Rully tidak pernah lagi melihat mobil tersebut.

"Saya terakhir melihat beliau beberapa waktu lalu, sebelum nama Pak Misbakhun sering muncul di berbagai media," paparnya.

Hal senada keluar dari salah satu pembantu rumah tangga Misbakhun yang ketika itu didatangi wartawan. Pembantu perempuan yang tidak ingin disebut namanya itu mengaku bahwa Misbakhun tengah berada di luar kota.

"Bapak sekarang lagi tidak ada di rumah, dan pulang ke rumah ini terakhir pada hari Sabtu (10/4)," tuturnya. Ia menuturkan bahwa yang berada di rumah saat itu hanya anak dari Misbakhun. "Ibu ada di Pasuruan (kampung halaman Misbakhun), di sini hanya anaknya," ujarnya.

Di sekitar rumah Misbakhun, hanya ada satu rumah yang berhadapan dan mempunyai ukuran sama besar. Sedangkan kedua sisi rumah masih berupa kapling-kapling kosong. Misbakhun adalah Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga terlibat langsung dalam kasus pengajuan "Letter of Credit "(L/C) fiktif ke Bank Century.

Unilever Tolak Sawit dari Perusahaan Perusak Lingkungan

JAKARTA--PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dan grup menyatakan tetap memilih untuk membeli minyak sawit (CPO) dari produsen di Indonesia dengan sumber-sumber yang dikelola secara bertanggungjawab terhadap lingkungan.

Pernyataan itu muncul sebagai tanggapan protes dari produsen CPO di Indonesia. Manajemen UNVR dalam siaran pers Kamis (15/4) menegaskan Unilever tetap tidak membeli dari pihak-pihak yang terlibat dalam praktek-praktek perusakan lingkungan.

Unilever grup masih akan melakukan pembelian minyak sawit dari Indonesia, terutama dari produsen yang menerapkan prinsip keberlanjutan lingkungan dalam menjalankan bisnis-nya.

Sebagai pengguna minyak sawit dalam beberapa produk, Unilever menyatakan berkomitmen untuk turut memajukan industri minyak sawit yang berkelanjutan (sustainable) di Indonesia, sekaligus menjadikannya tumbuh, berkembang dan lestari.

Sebelumnya Unilever global melakukan pemutusan kontrak dengan PT Sinar Mas Agro Research and Technology (Smart), yakni tertanggal 1 April 2010, akibat tak sesuai dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Rabu, 14 April 2010

Air Embun Mampu Atasi Gangguan Sirkulasi Darah


JAKARTA--Air minum embun dalam botol (purence dew drinking water) yang dihasilkan dari kelembaban udara dengan teknologi syatemized dew process (SDP) akan mampu mengatasi gangguan sirkulasi darah, kata peneliti dari Badan Litbangkes Kemenkes.

Dalam Seminar Upaya Preventif dan promotif tentang mengatasi gangguan sirkulasi darah di Jakarta, Rabu, Dra Lucie Widowati, Apt, MS dari Badan Litbangkes itu mengatakan, air minum embun Purence merupakan nutrisi dari makanan yang dikonsumsi sehingga dapat terditribusi dengen lebih efisien dan efektif untuk membuang racun dari dalam tubuh.

Dengan demikian, katanya, sel-sel dan jaringan tubuh terpelihara dengan baik sehingga tubuh manusia akan dapat lebih tahan terhadap serangan penyakit, sangat baik untuk pencernaan, dan metabolisme tubuh, menjaga vitalitas tubuh dan melembabkan kulit sehingga wajah tampak awet muda dan cerah.

Berdasarkan hasil uji pra-klinis yang dilakukan oleh Puslitbang Biomedis dan Farmasi, Badan Litbangkes bekerja sama PT Divine Eternair Water Indonesia pada Maret- November 2009 bahwa terapi air embun (Purence Dew Therapy) mampu menurunkan koleterol dan LDL.

Air embun juga mampu mencegah dan membantu menyembuhkan atherosclerosis (penebalan dinding arteri dikarenakan penumpukan lemak, seperti kolesterol) yang akan menyumbat sirkulasi darah, membantu mengencerkan darah sehingga mencegah dan mengurangi risiko stroke.

Selain itu, mampu mengatasi dan menecegah sembelit, membantu mencapai berat badan yang ideal, membuang racun dan garam dari tubuh secara efektif, serta menjaga kelembaban kulit dan tubuh.

Dalam seminar yang diadakan Badan Litbangkes itu juga menampilkan pembicara antara lain Dr dr Anwar Santoso,SpJP (Dirut RS Harapan kita Jakarta), dr Delima, MKes (Badan Litbangkes) dan Dr Tjandrawti Mozef (dari LIPI).

Sementara itu, Tjandrawati Mozef mengatakan, tanaman sukun (Artocorpus altillis) merupakan salah satu tanaman yang potensial untuk dikembangkan lebih lanjut, melalui penelitian sejak 2004 hingga saat ini, tanaman sukun diketahui berkhasiat untuk kesehatan jantung dan pembuluh darah.

Uji toksisitas ektrak sukun pada tikus putih selama 90 hari menunjukkan mampu menurunkan kolesterol dalam darah dan mampu menghambat akumulasi lemak pada dinding pembuluh darah aorta, serta tidak mempengaruhi fungsi jantung, ginjal, hati maupun hematologi pada tubuh tikus putih.

Proses Cepat yang Melumat Peradaban


Oleh Imam Nur Suharno MPdI

Suatu hari, para pembesar Quraisy menggelar rapat khusus. Pasalnya, salah seorang wanita Quraisy dari Bani Makhzum telah mencuri. Antara panik dan resah karena takut kasus ini terekspos ke publik, mereka pun berpikir keras. Siapa orang yang bisa melobi Rasulullah SAW untuk mempetieskan kasus ini. Pilihan pun jatuh ke Usamah bin Zaid.

Usamah bergegas menemui Rasulullah SAW dengan sangat hati-hati dan penuh harap. Pemuda kesayangan Nabi SAW itu mengungkapkan maksud kedatangannya. Intinya, ia meminta hak khusus agar Nabi SAW tidak memidanakan kasus ini. Paham akan kedatangan Usamah, Rasulullah SAW menjadi merah wajahnya. Beliau menahan marah luar biasa. Lalu, Rasulullah SAW berdiri seraya berkata, "Sesungguhnya, yang telah menghancurkan orang-orang sebelum kamu adalah (sikap tercela mereka). Apabila yang mencuri itu adalah orang terpandang di antara mereka, mereka membiarkannya. Namun, apabila yang mencuri itu adalah orang yang lemah, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, andai Fatimah, putri Muhammad, mencuri niscaya aku potong tangannya." (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis di atas menggambarkan ketegasan Rasulullah SAW dalam masalah hukum. Tegas dalam menegakkan supremasi hukum, tanpa pilih kasih, tanpa pandang bulu, atau tebang pilih siapa pun pelakunya. Hukum harus bersih dari intervensi kepentingan siapa pun. Sistem birokrasi pun harus bersih dari unsur keluarga dan kekerabatan.

Tegaknya supremasi hukum akan melahirkan kepastian. Kepastian akan yang benar dan salah. Dari keseharian, kita sering kali menyaksikan keadilan masih berpihak kepada orang-orang yang terpandang. Sementara itu, kaum yang lemah sering kali terpinggirkan, bahkan menjadi bahan uji coba perundang-undangan.

Persoalan sederhana ditangani secara berlebihan. Yang seharusnya diselesaikan menurut ukurannya justru menjadi besar dan luas hanya karena tidak mampu menempatkan persoalan secara proporsional. Sementara itu, persoalan yang besar justru seakan-akan hilang begitu saja.

Oleh karena itu, keadilan menuntut kejujuran dan objektivitas. Maksudnya, tidak berpihak, kecuali pada kebenaran dan rasa keadilan itu sendiri. Allah SWT menegaskan, "Hai, orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan, janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan, bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Almaidah [5]: 8). Wallahualam.

Gambaran Manajemen Syukur Nikmat



Oleh : Ustaz Hilmi Aminuddin

''Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah menukar nikmat Allah dengan ingkar kepada Allah dan menjatuhkan kaumnya ke negeri kebinasaan?'' (QS Ibrahim: 28).

Setiap anak bangsa, terutama para dai, semestinya menjunjung tinggi idealisme dan cita-cita bagi perbaikan negeri Indonesia ini dengan sesuatu yang bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Kenyataannya, hampir setiap hari, kita disuguhkan dengan peristiwa-peristiwa yang mencoreng negeri ini.

Pertunjukan drama abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), yang dilakukan oleh aparat pemerintah dan para penegak hukum, sangat menyesakkan dada. Mulai dari kriminalisasi KPK, kasus Century, makelar kasus dalam penggelapan pajak yang melibatkan aparat penegak hukum, hingga tertangkapnya sejumlah pengacara dan hakim PTUN oleh KPK.

Bangsa ini benar-benar tertinggal dalam persaingan dunia, bahkan oleh negara tetangganya. Kondisi negeri ini sangat memprihatinkan, menghinakan, dan menjadi bahan tertawaan negara-negara tetangga karena korupsi dan kemiskinan.

Kenyataan tersebut seakan mencerminkan firman Allah dalam QS 14:28 di atas, yakni negeri yang terancam menjadi daarul bawaar (negeri yang binasa) karena kesalahan dalam manajemen nikmat (baddallu ni'matallahi kufran).

Bila tak ingin negeri ini menjadi daarul bawar , terpuruk dalam kebinasaan, para dai sebagai kekuatan moral (force of power) harus memiliki peran konstruktif dan mengoreksi langkah-langkah salah para pemimpin negeri ini, temasuk para penegak hukumnya.

Tugas para dai adalah mengajak segenap anak negeri untuk melakukan harakatul inqadz (gerakan penyelamatan), dengan langkah awalnya adalah melakukan perubahan dalam memperlakukan nikmat Allah.

Rasulullah mengingatkan para dai agar memberikan peringatan kepada para pemimpin yang berada di pusat-pusat kedaulatan, kekuasaan, regulasi, serta perubahan agar rahmatan lil alamin menyebar lebih cepat. Karena, konsep perubahan tidak bisa dilepaskan dari upaya membuka kunci-kunci keberkahan dari Allah SWT untuk membawa masyarakat negeri ini ke arah yang lebih baik. (QS 7:96).

Jika para pemimpin negeri ini yang memiliki tanggung jawab mau bergerak dengan alur kehendak Allah, dukungan-Nya dalam segala aspek pasti akan datang. Selama ini, manajemen kufur nikmat yang dilakukan, telah menyebabkan kekayaan negeri ini digerogoti bangsa lain juga para pemimpinnya yang khianat.

Akibatnya, bangsa ini tidak memiliki izzah karena mengemis dan mengharap belas kasihan bangsa lain untuk mendapatkan kredit atau hibah. Padahal, bila bangsa ini makin bersyukur (QS 14:7), Allah akan melipatgandakan potensi nikmat bagi rakyatnya sehingga dapat menyebarkan kebajikan bagi bangsa lain di muka bumi.

Air Mata yang Diberkahi


Oleh Ustaz Muhammad Arifin Ilham

Air mata yang menitik pelan melintasi kedua pipi kita ternyata tidak semata buliran air yang keluar dari kelopak mata, tapi ada rembesan makna yang penuh hikmah di mata Allah SWT. Bahkan, keluarnya air mata akan menjadi penyebab hidup seseorang dalam keberkahan.

Dalam sebuah sabdanya, Rasulullah SAW pernah menyampaikan bahwa ada dua tetesan (qatrataani) yang dibanggakan dan kelak akan menjadi saksi di Hari Pengadilan, yaitu tetesan darah syuhada yang wafat karena menegakkan agama Allah dan tetesan air mata karena bertobat. Dalam kesempatan ini, kita akan mengenali ternyata ada banyak air mata yang dapat mengundang keberkahan.

Pertama , air mata karena rasa cinta, takut, dan rindu kepada Allah. Air mata ini keluar disebabkan bercampurnya rasa haru dan bahagia karena telah mampu menemukan makna hakikat cinta sekaligus takut kepada Sang Khalik.

Kedua , kerinduan yang mendalam terhadap Rasulullah SAW, keluarga, dan para sahabat Radiyallahu Anhum . Seseorang yang larut dan terbuai saat bersenandung shalawat, karena berharap dikunjungi Rasulullah SAW dalam setiap mimpinya dan rindu dengan syafaatnya, kemudian air mata menetes maka sungguh air mata ini adalah air mata yang diberkahi. Pada saatnya nanti, air indera penglihatan ini akan ikut bersaksi di hadapan Allah SWT bahwa orang ini adalah benar umat Rasulullah SAW.

Ketiga , air mata bahagia karena bisa menunjukkan baktinya kepada orang tua. Saat mengenang dan menatap wajah orang tua, lalu menyeruak aura kebahagiaan, kemudian tidak terasa membulir air mata maka air mata ini akan turut berbicara, bahkan menjadi saksi di hadapan Allah SWT. Paling tidak, orang ini tercatat sebagai anak berbakti yang mendapatkan rida dari orang tua.

Keempat , air mata tobat, yaitu karena ingat akan dosa-dosa yang telah diperbuat. Baik teringat dengan dosa syirik, membunuh, zina, korupsi, atau ingat kepada orang-orang yang pernah disakiti. Seseorang yang menyesali semua perbuatannya ini lalu berdoa dan mengiba agar diampuni, kemudian dia menangis sejadi-jadinya maka insya Allah air matanya ini termasuk air mata yang diberkahi.

Kelima , air mata karena iba dan keprihatinan. Saat mendengar, melihat, dan menyaksikan mereka yang papa, seperti anak yatim yang ditinggal orang tua yang tak berpunya, orang-orang miskin yang berjuang untuk bertahan hidup, atau orang tua jompo yang ditelantarkan di jalanan oleh anak dan keluarganya, kemudian membuat terenyuh dan menitikkan air mata, insya Allah air mata ini adalah air mata yang diberkahi.

Terakhir, air mata yang diberkahi adalah air mata karena bahagia bisa khusyuk beribadah. Juga, haru dan senang karena bisa berkumpul dengan orang-orang saleh di majelis ilmu dan zikir. Wa Allahu A'lam.

Rumah Bahasyim Assifie Dihuni Jin


Rabu, 14 April 2010 | 09:03 WIB

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie dengan penjagaan ekstra ketat usai menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Jumat (9/4/2010) malam. Bahasyim menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Saat ini Bahasyim ditahan di Direktorat Kriminal Umum.

SEKITAR 20 tahun lalu, kediaman mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sudah berdiri megah. Rumah megah Bahasyim menyimpan kisah yang kini menjadi perbincangan.

Dulu, kisah ini hanya dianggap sebagai perkataan anak-anak yang masih polos dan belum tentu mengandung kebenaran. Namun, mengingat tudingan terhadap Bahasyim saat ini, cerita tersebut dipercaya benar adanya.

“Dulu, ada tetangga Bahasyim sepantaran dengan salah satu anaknya bilang bahwa mereka menari-nari di atas tumpukan uang di salah satu ruangan di rumah itu,” ungkap Tigor, seorang tetangga Bahasyim, di kawasan Kalibata, Senin (12/4/2010).

“Dia juga bilang bahwa di rumah itu ada satu kamar yang tidak boleh dimasuki,” lanjutnya.

Beki, seorang tetangga lainnya, menyebutkan, awalnya Bahasyim hanya tampak mengendarai sebuah motor Honda Astrea 800. Perlahan, kekayaannya bertambah dan dia bisa memiliki kendaraan roda empat.

“Kalau enggak salah dulu ada jeep jangkrik dan Toyota Crown. Dulu hartanya cuma segitu saja. Tapi sekarang, seperti yang bisa dilihat, mobilnya banyak. Ada juga motor Harley Davidson,” ujarnya saat ditemui di pangkalan ojek, tidak jauh dari kediaman Bahasyim, Selasa (13/4/2010).

Senada, diungkap sumber Persda Network yang sempat menjadi "sopir" Bahasyim. Pria paruh baya yang sempat bertugas di kesatuan TNI AD itu mengatakan, Bahasyim semakin giat bekerja setelah memiliki mobil. Salah satu mobilnya dimanfaatkan saat membangun ulang rumah yang dulunya sederhana.

“Saya tahu persis karena saya diminta untuk mengangkut puluhan pipa paralon besar-besar dengan jeep jangkring punya dia,” ujarnya ditemui di kediamannya yang dua rumah dari kediaman Bahasyim.

“Tapi, karena dasarnya pelit, mobil kecil begitu dijejelin puluhan pipa paralon. Saya juga dikasih seadanya waktu bantuin bawa paralon dari Pasar Kenari, Jakarta Pusat, ke sini,” ujarnya.

Samin, pemuka agama di kawasan itu, punya pengalaman lain berhubungan dengan sifat pelit pegawai Ditjen Pajak yang mengawali karier dengan posisi pegawai honorer itu. Di suatu pagi, Samin terkejut didatangi Bahasyim. Soalnya, selama ini sangat jarang Bahasyim berkunjung ke rumah tetangganya. Bahkan, sekadar menegur tetangga yang berpapasan pun, Bahasyim hampir tidak pernah.

“Dia minta bantuan saya untuk mengusir jin yang sering mengganggu para pekerja yang membangun rumahnya di Bekasi. Katanya, para pekerjanya sering dipindahin sama jin yang ada di sana,” beber Samin.

Dirinya diminta bantuan karena Bahasyim pernah menyaksikan dia mengobati salah seorang warga yang kesurupan. Karena ingin menolong sesama tetangga, Samin pun menyanggupi permintaan Bahasyim.

“Sebelum sampai rumah di Bekasi, saya diajak makan dulu. Setelah itu baru saya kerjain rumah yang katanya dibangun dengan dana Rp 1 miliar itu. Pas udah selesai, saya hanya dikasih uang Rp 75.000,” pungkasnya. (mun)

Sjahril Sebut Anggota Polri yang Terlibat Markus

Rabu, 14 April 2010 | 00:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepada tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Sjahril Djohan mengungkapkan sejumlah anggota Polri yang diduga terlibat dalam praktik mafia kasus. Selain tim Propam, Sjahril juga diperiksa oleh tim independen.

"Ada sebut nama, tapi itu versi dia," ucap Kepala Pusat Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Komisaris Besar Budi Waseso di Mabes Polri, Selasa (13/4/2010).

Budi mengatakan, Propam telah selesai memeriksa Sjahril. Saat ini pemeriksaan Sjahril dilanjutkan tim independen.

Apakah Sjahril tadi mengungkap ada aliran dana ke oknum Polri? "Belum, belum," jawab dia.

Menurut Budi, Sjahril memberikan banyak keterangan berbeda dengan keterangan para tersangka perkara Gayus Halomoan Tambunan. Untuk itu, Polri akan mempertemukan para tersangka dengan Sjahril. "Mungkin besok dikonfrontir," ucapnya.

Seperti diberitakan, para tersangka yang diduga terlibat praktik markus adalah Gayus, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Lambertus, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini. Adapun dua orang yang telah ditetapkan terperiksa di Divisi Propam adalah Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman.

Sjahril Penghubung Polisi dengan Orang Berkasus


Rabu, 14 April 2010 | 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Sjahril Djohan, mantan diplomat itu berperan sebagai penghubung antara pihak-pihak yang berkasus dan oknum-oknum di kepolisian.

"Kalau penjelasannya di situ ya penghubung yang berkasus," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Zulkarnaen, di Mabes Polri, Rabu (14/4/2010).

Zulkarnaen mengatakan, seperti dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan, Sjahril berperan sebagai penghubung antara kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung, dan anggota Polri. "Sekali lagi harus membutuhkan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Menurut Zulkarnaen, Sjahril memang mengenal dekat secara pribadi dengan banyak penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Namun, dipastikan, Sjahril tidak pernah memiliki jabatan di Mabes Polri. "Apakah dia benar menjadi tenaga ahli, hal itu dipastikan tidak pernah karena kami sudah koordinasi ke Deputi SDM," ucapnya.

Seperti diwartakan, Sjahril diperiksa oleh tim independen dan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sejak kembali dari Australia, kemarin. Dalam pemeriksaan yang berakhir pukul 03.00, Sjahril menyebutkan pejabat-pejabat yang terlibat makelar kasus.

Selasa, 13 April 2010

Ular Ini Bicara dan Mengutus Pria Tua Misterius


Rabu, 14 April 2010 | 02:36 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diminta tidak lagi mencari ular besar pemangsa M Zakaria (13), pelajar SMP PGRI Tembung.

"Ular besar yang diduga masih berada di Sungai Tembung itu tak usah lagi diburu," kata salah seorang warga Tembung, Mohd Safii Nasution (42) di Tembung, akhir pekan lalu.

Imbauan atau larangan itu, menurut dia, diperolehnya dari salah seorang temannya bernama Deden (25) yang tinggal di Desa Tembung.

Sebelumnya, Deden (25) mengaku pernah didatangi pria tua misterius yang menyampaikan pesan agar warga Tembung tidak lagi mencari ular pemangsa Zakaria.

Orang itu menyampaikan pesan tersebut seusai Deden melaksanakan shalat zuhur di masjid dan saat itu orang yang tidak dikenal tersebut juga ikut shalat.

Deden juga terkejut karena orang itu mengetahui latar belakang kehidupan Deden dan masa lalunya.

Menurut dia, orang itu juga mengatakan, jika warga tidak mau mengindahkannya, ular terbesar penghuni Sungai Tembung akan marah dan bisa menimbulkan bencana bagi warga.

Bencana itu bisa saja berupa banjir besar atau air sungai Tembung akan kering sehingga akan merugikan warga.

"Orang itu juga mengaku kedatangannya ke tempat ini adalah atas perintah ular pemangsa Zakaria karena ular itu bukan ular biasa," ujarnya.

DPR Kembali "Tolak" Menkeu


Selasa, 13 April 2010 | 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR kembali menuai interupsi dari sejumlah anggota DPR. Agenda rapat kerja yang membahas pokok-pokok kebijakan fiskal dan asumsi makro RAPBN-P 2010 pun sempat molor. Rapat yang semula dijadwalkan pukul 14.00 ini, baru dimulai pukul 14.45.

Hal ini terjadi saat beberapa anggota DPR mempertanyakan kehadiran Menkeu. Sebenarnya rapat itu sudah dihadiri oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang hadir atas Surat Presiden tertanggal 26 Maret 2010. Namun, dalam rapat tersebut, Hatta memintakan izin kepada Dewan agar Menteri Keuangan diperbolehkan memaparkan pokok-pokok perubahan indikator ekonomi makro dan APBN 2010.

"Dalam hal ini perlu kami sampaikan bahwa kami bersama Dewan punya semangat sama untuk membahas pokok-pokok kebijakan fiskal," ujar Hatta saat mengawali rapat antara pemerintah dan Komisi XI di DPR, Jakarta, Selasa (13/4/2010).

Ia melanjutkan, pembahasan RAPBN-P 2010 antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI adalah untuk mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan negara dan masyarakat. "Untuk itu kita minta izin untuk mengundang Menkeu untuk memaparkan perubahan asumsi makro," ujarnya.

Namun, ketika Menkeu hendak memulai pemaparan, lagi-lagi langsung dipotong oleh hujan interupsi dari para anggota Dewan. "Saya hanya mengingatkan. Kita yang menyelidiki lewat Pansus Century itu, saat ini sedang rapat dengan yang diduga bersalah dan penyalahgunaan wewenang (dalam kasus Century). Apa itu bijak?" kata Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P Dolfy OSP.

Pada awal pembukaan rapat Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis mengatakan dan mempersilakan wakil pemerintah untuk memaparkan. "Kita persilakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa bersama dengan kepala BPS, Menteri PPN/Bappenas, dan Pjs Gubernur Bank Indonesia untuk membacakan pokok-pokok perubahan indikator ekonomi makro dan APBN 2010," ujar Emir membuka rapat kali ini.

Pada rapat pembahasan RAPBN-P 2010, Senin kemarin, terpaksa ditunda karena Dewan menginginkan kehadiran Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Bea Cukai Tindak Lanjuti Laporan PPATK

Selasa, 13 April 2010 | 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan transaksi mencurigakan yang ditemukan di instansinya. Instansi tersebut akan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening tersebut.

"Soal laporan PPATK itu, kita sedang minta kerja sama Itjen dengan PPATK," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata di Gedung DPR RI, Selasa (13/4/2010). Nantinya, hasil investigasi yang dilakukan oleh Itjen dan PPATK tersebut akan digunakan sebagai bahan pengendalian di lingkungannya.

Untuk itu, pihaknya akan meminta daftar nama pemilik transaksi mencurigakan tersebut untuk kemudian dilakukan pengawasan secara internal. "Untuk 10 transaksi di Ditjen Bea Cukai, kami akan menanyakan namanya siapa-siapa saja untuk pengendalian internal," tuturnya.

Thomas mengklaim, sejauh ini pihaknya telah melakukan program pengawasan melekat (waskat) sekaligus membentuk tim penanggulangan penyalahgunaan wewenang sebagai bentuk peningkatan disiplin pegawai di lingkungannya. "Memang karena ada kasus-kasus itu, intensitasnya (pengawasan) ditingkatkan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa Ditjen Bea dan Cukai tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening pegawainya. "Kita tidak memungkinkan pemeriksaan rekening, tapi pihak yang memiliki kewenangan bisa polisi atau kejaksaan," ungkapnya.

Apabila nantinya terbukti pegawai di lingkungannya melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberi sanksi administratif. "Jika terbukti, selain mendapat hukuman dari yang berwajib maka akan ditindak juga secara administratif," pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK mengatakan bahwa terdapat 10 laporan transaksi mencurigakan di Ditjen Bea dan Cukai sejak 2005-2010.

Galangan Kapal Desak Pembebasan PPN

Harian Bisnis Indonesia, 14 April 2010

JAKARTA: Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi industri perkapalan di dalam negeri diyakini mendongkrak daya saing galangan sehingga mampu merebut proyek pengadaan kapal baru selama 2010.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Wing Wirjawan mengatakan pembebasan PPN seperti yang diberikan kepada usaha pelayaran juga perlu diberikan kepada industri galangan nasional.

Dia menjelaskan melalui Kementerian Perindustrian, Iperindo sudah meminta agar PPN 10% yang selama ini dikenakan kepada galangan agar dibebaskan supaya sektor ini bisa bersaing. "Sudah diminta untuk dibebaskan," katanya kepada Bisnis kemarin.

baca selengkapnya...

Inilah "Dosa" SJ Menurut Susno


JAKARTA, KOMPAS.com — Nama SJ yang diasosiasikan sebagai Sjahril Djohan tiba-tiba saja terkenal di negeri ini. Adalah Komjen Susno Djuadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, yang menyebut nama itu dalam rapat kerja tertutup di DPR beberapa waktu lalu.

SJ, seperti dituduhkan Susno, adalah makelar kasus kelas wahid yang ada di Mabes Polri. SJ juga disebut punya "memeo sakti" dalam mengatur institusi Polri, termasuk mencopot, mengangkat, dan memindahkan jajaran jenderal.

Dalam beberapa perkara, SJ beraksi bersama Haposan dan Andi Kosasih. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi pajak yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. "Haposan-nya sama, Andi Kosasih-nya sama, jaksanya sama, hakimnya sama, dan Mr X-nya (Susno saat itu masih menyebut SJ dengan sebutan Mr X) juga sama," tutur Susno saat mengungkap sebuah kasus yang terindikasi terlibat praktik mafia hukum.

Nilai kasus ini jauh lebih besar dibanding kasus Gayus Tambunan yang "hanya" Rp 28 miliar. Modal awal perusahaan yang terlibat kasus itu saja mencapai Rp 100 miliar, dengan investasi tambahan berupa bibit ikan arwana dan tenaga ahli senilai Rp 32 miliar.

Perusahaan yang dimaksud oleh Susno adalah PT Salmah Arowana Lestari. Perusahaan itu terlibat dalam sebuah sengketa. Menurut Susno, para makelar kasus bermain dalam sengketa itu dengan mengubah kasus perdata menjadi pidana.

Perkara pidana yang membelit perusahaan ini berawal dari pecah kongsinya dua pemilik PT Salmah, yaitu Anwar Salmah alias Amo (61) yang merupakan pengusaha lokal di Riau dengan Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura. Salamah bertugas mengembangbiakkan ikan arwana, sedangkan Ho Kian bertugas memasarkan.

Sengketa muncul pada 2002 saat Amo memutuskan "jalan sendiri" dan mulai "potong kompas": menjual langsung arwana ke Jepang. Perseteruan pun dimulai. Dua belah pihak saling tuntut.

Ho Kian, yang merasa ditipu, mengadukan Amo ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan. Pengacara yang membantu Ho Kian untuk perkara ini adalah Haposan Hutagalung. Pada Maret 2008, pengacara Amo, Johny Irianto, balik melaporkan Ho Kian ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pihak Amo tak terima dengan tuduhan penggelapan karena ini masalah perdata.

Amo juga menggugat Ho Kian secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahun lalu, majelis hakim memenangkan Amo dalam sengketa ini. Putusan pengadilan negeri ini dikuatkan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kejanggalan mulai muncul. Pihak Amo mulai heran dengan sikap polisi yang bersikeras meneruskan kasus pidana yang sebelumnya dilaporkan Ho Kian. Susno pun mengaku mencium keanehan ini. Susno sejak awal yakin bahwa kasus ini adalah perdata bukan pidana. Di sinilah peran SJ dan kawan-kawan: memutar kasus dari perdata ke pidana.
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-146/PJ/2006 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 43/PJ/2010, 26 Maret 2010
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2010 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 45/PJ/2010, 29 Maret 2010
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 494/KMK.07/2009 TENTANG PENETAPAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 49/PJ/2010, 5 April 2010
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Peraturan Menteri Keuangan - 75/PMK.03/2010, 31 Maret 2010
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU
Peraturan Menteri Keuangan - 74/PMK.03/2010, 31 Maret 2010

Senin, 12 April 2010

Developer Minta PPh Final Diubah

Harian Bisnis Indonesia, 13 April 2010

SURABAYA: Pemerintah didesak untuk meninjau kembali pemberlakuan pajak penghasilan menjadi progresif final untuk semua pengembang karena akan memberatkan developer rumah menengah.

Sekretaris DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim Nurwakhid mengatakan seharusnya pemerintah memilah lagi ketentuan PPh untuk pengembang rumah menengah tidak dipukul rata yakni 5% untuk harga rumah diatas Rp55 juta. Sementara itu, rumah dengan harga Rp50 juta ke bawah hanya dikenai 1%.

Padahal rumah dengan harga Rp55 juta hingga Rp100 juta kebanyakan masih tergolong rumah sederhana atau RSh plus.

baca selengkapnya...

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini