Senin, 05 April 2010

Berita Pajak

PPN Dihapus, Syariah Siap Tumbuh Cepat
Harian Kontan, 5 April 2010

JAKARTA. Para bankir syariah gembira menyambut pemberlakuan Undang-Undang No.42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) transaksi murabahah alias jual beli. Aturan yang berlaku efektif 1 April 2010 ini menghapus pungutan PPN untuk transaksi murabahah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Bambang Sutrisno bilang, penghapusan PPN untuk transaksi murabahah ini kian mengembangkan bisnis bank syariah. Mengutip data Statistik Perbankan Indonesia per Januari 2010, transaksi murabahah mencapai Rp 26,53 triliun atau 56% dari seluruh transaksi perbankan syariah yang mencapai Rp 47,14 triliun.

"Penghapusan pajak ini akan mempermudah pencapaian target moderat aset bank syariah yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) RP 97 triliun atau tumbuh 43%,"ujarnya akhir pekan lalu. Selain itu, penghapusan pajak transaksi murabahah ini akan mengundang minat para investor masuk ke industri perbankan syariah. "Selama ini, investor asing memilih menahan diri untuk melakukan investasi ke bank syariah karena adanya masalah pajak ini,"ujar Bambang.

Maklum, menurut Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto, transaksi murabahah merupakan tulang punggung bisnis perbankan syariah. Selain transaksinya mudah dimengerti nasabah, "Dengan penghapusan pajak, biaya yang ditanggung nasabah semakin ringan,"kata Riyanto.

Namun, Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan, bila ingin tumbuh lebih pesat, perbankan syariah harus melakukan pembenahan di bidang teknologi informasi (TI), sumber daya manusia dan pengembangan berbagai produk.

Boleh dibilang, selama ini TI dan pengembangan produk perbankan syariah masih lemah. "Begitu pula masalah SDM yang masih dicarikan solusinya,"jelasnya.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini