Kamis, 15 April 2010

Mulai 1 April 2010, Sembako Bebas PPN

JAKARTA. Mungkin tidak banyak orang yang tahu bahwa mulai 1 April 2010 lalu pemerintah sudah membebaskan pajak pertambahan nilai alias PPN atas bahan kebutuhan pokok termasuk sayur mayur dan buah-buahan.

Pembebasan itu, menurut Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, berlaku begitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diterapkan mulai 1 April 2010 lalu. Bahan pokok yang tidak terkena PPN hanyalah bahan pokok yang belum melalui proses pengolahan. Contohnya, kacang kedelai, daging sapi, daging ayam broiler, telur ayam, ras, susu, cabai merah, dan bawang merah.

baca selengkapnya....

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini