Perubahan lainnya yang ada dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) adalah mengenai prosedur dan mekanisme penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat PPN Terutang (atau biasa dikenal dengan istilah pemusatan tempat PPN Terutang). Ketentuan mengenai pemusatan tempat PPN Terutang ini diatur dalam Pasal 12 ayat (2) UU PPN. Dalam UU PPN yang baru ini sekarang bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan pemusatan tempat PPN Terutang hanya perlu memberitahukan pemusatan tempat PPN Terutang dengan surat pemberitahuan.
Aturan pelaksaan mengenai mekanisme pemberitahuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010.
Secara teori sebenarnya PPN terutang pada setiap tempat kegiatan PKP yang melakukan penyerahan BKP dan JKP. Jika PKP memiliki lokasi kegiatan penyerahan di beberapa tempat (misalnya memiliki beberapa lokasi cabang), maka atas setiap kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan di setiap cabang maupun lokasi terutang PPN dan setiap lokasi ini harus memenuhi kewajiban PPN secara tersendiri. Namun untuk memudahkan bagi PKP, maka dimungkinkan bagi untuk memusatkan seluruh tempat kegiatan usaha ini sehingga PPN hanya terutang di satu (atau beberapa) tempat sehingga PKP tidak perlu repot lagi harus memenuhi kewajiban PPN untuk setiap cabang dari usahanya. Prosedur melakukan pemusatan PPN terutang inilah yang diatur dalam PER-19/PJ/2010 ini.
Mulai 1 April 2010 prosedur untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang dapat dilakukan hanya dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah tempat lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat pusat pelaporan kewajiban PPN dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi-lokasi kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP yang akan dipusatkan.
Namun tidak semua tempat dapat dijadikan sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang, tempat-tempat yang tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang atau tempat PPN Terutang yang akan dipusatkan adalah tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha PKP yang:
-berada di Kawasan Berikat;
-berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
-mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Pemberitahuan secara tertulis yang harus disampaikan oleh PKP yang akan melakukan pemusatan harus memenuhi persyaratan:
memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang;
memuat nama, alamat dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan
dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Atas pemberitahuan yang diajukan oleh PKP ini, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari PKP tersebut.
Minggu, 11 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
April
(113)
- BPK akui kesalahan audit
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 55/PJ./2010 Tangg...
- Peraturan Dirjen Pajak - PER - 23/PJ/2010 Tanggal ...
- "SHU Tak Layak Kena Pajak"
- SBY: Bersihkan Pajak
- Polisi Akan Sidik Petinggi Kanwil Pajak Jatim I
- Suhertanto Cokot PNS Pajak Lain
- KASUS PAJAK KOMISARIS RAMAYANA
- Pemerintah Hapus Tunggakan Pajak BUMN
- Web Form: PPh ?
- Penunggak Pajak Bayar Rp 200 Juta untuk Hapus Rp 6...
- Aa Gym Ceramahi Pegawai Ditjen Pajak
- Modus ’Transfer Pricing’, Efektif Kecoh Pajak
- Menkeu Keluarkan Aturan Baru PKP
- Dirjen Pajak Targetkan Rp30,8 T Juli 2010
- Menkeu Pernah Stop Kasus Ipar Edi Tansil
- Kistda Turun Tangan Pemeriksa Penggelapan Pajak di...
- Sri Mulyani-Marsilam Terlibat Kasus Pajak?
- 8 Cara Praktis Membuat Blog Sukses Spektakuler
- Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor...
- Pemerintah Akan Beri Insentif Pajak
- Bea Keluar Kakao Ditunda
- Tjiptardjo: Saya Tidak Bermaksud Samakan Kiai deng...
- Status Pegawai Pajak Ideal Seperti BI atau KPK
- Ditjen Pajak Langsung Copot Suhernanto
- Hanya 8 Gerai, Tax Refund Tak Bakal Bikin Turis Ke...
- Oki Setiana: Sebaiknya Muslimah Memang Berjilbab
- Tunggakan PBB Rp196 Milyar
- Potret Perjalanan Islam Mewarnai Gabon
- Mafia Pajak Surabaya
- Triliunan Rupiah Hasil Pajak Berpotensi Hilang
- Web Form: Busana Muslimah
- Penegasan Atas Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuan...
- Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali...
- Kunci Surga Yang Terbuang
- Hakim Perkara Gayus Terima Rp 50 Juta
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18...
- Mulai 1 April 2010, Sembako Bebas PPN
- Rahasia untuk Jaya di Usia Senja
- Penjualan Sukuk Global Tumbuh 50 Persen di 2010
- Tersangka Century Misbakhun Memiliki Rumah Mewah d...
- Unilever Tolak Sawit dari Perusahaan Perusak Lingk...
- Air Embun Mampu Atasi Gangguan Sirkulasi Darah
- Proses Cepat yang Melumat Peradaban
- Gambaran Manajemen Syukur Nikmat
- Air Mata yang Diberkahi
- Rumah Bahasyim Assifie Dihuni Jin
- Sjahril Sebut Anggota Polri yang Terlibat Markus
- Sjahril Penghubung Polisi dengan Orang Berkasus
- Ular Ini Bicara dan Mengutus Pria Tua Misterius
- DPR Kembali "Tolak" Menkeu
- Bea Cukai Tindak Lanjuti Laporan PPATK
- Galangan Kapal Desak Pembebasan PPN
- Inilah "Dosa" SJ Menurut Susno
- PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMO...
- PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMO...
- PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUAN...
- NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAKPeraturan ...
- PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BA...
- Developer Minta PPh Final Diubah
- PPATK Curigai Ribuan Rekening Pegawai Pajak
- Berita Pajak
- Keputusan Menteri Keuangan - 09/KM.11/2010Tanggal ...
- Peraturan Dirjen Pajak - PER - 21/PJ/2010Tanggal 8...
- Andi Arif Bantah Kasus Misbakhun Sebagai Serangan ...
- Willihar Tamba dan Goh Bun Sen, Dua Tersangka Akhi...
- Susno Duadji Bangun Masjid di Pagaralam
- Bernyanyi di AS, Sandhy Sondoro Dipuji Penyanyi Dunia
- Saat Terutangnya PPnBM dari Pusat ke Cabang atau S...
- Prosedur Pemusatan Tempat PPN Terutang
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Kriminalisasi atau Kejar Rating?
- Rekening Fantastis Eks Pegawai Pajak, Bahasyim Sen...
- 2010 Sulit Tax Ratio 16 Persen
- Susno: Ada Jenderal Bintang Tiga yang Miliki Hubun...
- Inilah Printout BBM Percakapan yang diduga Indy& A...
- Polri Temukan Percakapan IR Menyuruh Andis Kabur
- Satgas Incar Mafia Pajak di Daerah
- Cirus Sinaga Di Copot Dari Jabatannya
- Bahasyim Assifie, Mantan Pegawai Pajak Pemilik Rek...
- 70 Pegawai Pajak Sumsel Siap Diperiksa KPK
- BEI Usut Isu BUMI & KPC Beri Uang ke Gayus
- Tagihan 100 WP Penunggak Pajak Turun
- Dirjen Pajak Disarankan Sumpah Pocong Pegawainya
- KPK Periksa Kekayaan 4.500 Pegawai Pajak
- Dirjen Pajak Miliki Harta Rp 7 Miliar
- Pemerintah Kaji Kenaikan HET Pupuk
- Tentukan Waktu Berhubungan Intim
- Tiga Jenis Kejahatan Pajak Menurut Presiden SBY
- PAJAK PERIKANAN
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DlTANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
-
▼
April
(113)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar