Selasa, 06 April 2010

Pemerintah Kaji Kenaikan HET Pupuk


Antara - Rabu, 7 April

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah saat ini sedang mengkaji kemungkinan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk kurang dari 50 persen sebagaimana diusulkan petani.

Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Selasa mengatakan, pihaknya telah menerima usulan besaran kenaikan itu dari organisasi petani, yakni Kontak tani Nelayan Andalan (KTNA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

"Mereka meminta agar kenaikan HET tidak mencapai 50 persen. Kenaikan pupuk bersubsidi itu maksimal 30 persen. Misalnya HET urea dan ZA, mereka meminta kenaikan hanya 25 persen. Kami sedang mengkajinya dan disesuaikan dengan anggaran kementerian," katanya.

Suswono menyatakan kenaikan HET pupuk bersubsidi di bawah 50 persen tidak mampu ditalangi dengan anggaran pemerintah tanpa adanya penambahan alokasi dana.

Menurut dia, Kementerian Pertanian telah mendapatkan persetujuan penambahan anggaran subsidi pupuk Rp4,4 triliun dari total Rp 11,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010.

Pada kesempatan itu, Suswono menyatakan kenaikan HET tidak akan berpengaruh besar terhadap petani karena pemerintah sudah menaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar 10 persen pada awal tahun.

Kenaikan HPP, lanjutnya, membuat harga gabah kering giling (GKG) naik dari Rp2.800 per kilogram menjadi Rp3.080 per kilogram sehingga pendapatan petani bertambah minimal Rp1,4 juta per hektare dengan asumsi rata-rata produksi gabah mencapai 5 ton per hektare.

"Setelah dikurangai biaya pupuk, rata-rata pendapatan bersih yang diterima petani mencapai Rp1,2 juta per hektare."

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini