Selasa, 13 April 2010

Bea Cukai Tindak Lanjuti Laporan PPATK

Selasa, 13 April 2010 | 16:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan transaksi mencurigakan yang ditemukan di instansinya. Instansi tersebut akan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan dan PPATK untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening tersebut.

"Soal laporan PPATK itu, kita sedang minta kerja sama Itjen dengan PPATK," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata di Gedung DPR RI, Selasa (13/4/2010). Nantinya, hasil investigasi yang dilakukan oleh Itjen dan PPATK tersebut akan digunakan sebagai bahan pengendalian di lingkungannya.

Untuk itu, pihaknya akan meminta daftar nama pemilik transaksi mencurigakan tersebut untuk kemudian dilakukan pengawasan secara internal. "Untuk 10 transaksi di Ditjen Bea Cukai, kami akan menanyakan namanya siapa-siapa saja untuk pengendalian internal," tuturnya.

Thomas mengklaim, sejauh ini pihaknya telah melakukan program pengawasan melekat (waskat) sekaligus membentuk tim penanggulangan penyalahgunaan wewenang sebagai bentuk peningkatan disiplin pegawai di lingkungannya. "Memang karena ada kasus-kasus itu, intensitasnya (pengawasan) ditingkatkan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa Ditjen Bea dan Cukai tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening pegawainya. "Kita tidak memungkinkan pemeriksaan rekening, tapi pihak yang memiliki kewenangan bisa polisi atau kejaksaan," ungkapnya.

Apabila nantinya terbukti pegawai di lingkungannya melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberi sanksi administratif. "Jika terbukti, selain mendapat hukuman dari yang berwajib maka akan ditindak juga secara administratif," pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK mengatakan bahwa terdapat 10 laporan transaksi mencurigakan di Ditjen Bea dan Cukai sejak 2005-2010.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini