Minggu, 18 April 2010

Tunggakan PBB Rp196 Milyar

Harian Bisnis Indonesia, 19 April 2010

MEDAN: Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan mengungkapkan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai lebih dari Rp196 miliar.

Kedispenda Kota Medan Randiman Tarigan mengatakan akibat tunggakan yang besar tersebut, dinasnya kewalahan untuk melakukan penagihan.

"Lihat saja tunggakan PBB milik BUMD PD Pasar mencapai Rp2 miliar lebih. Bahkan sebelumnya, tunggak PBB di BUMD PD Pembangunan sebesar Rp1,2 miliar. Namun karena ada ancaman akan disita akhirnya dicicil," ujarnya kemarin.

Tunggakan PBB di PD Pasar sampai saat ini tidak dapat dibayar. Bahkan Dispenda telah melayangkan SPPT untuk segera melunasi tapi juga belum direspons. Selain itu tunggakan pajak milik pengusaha di Medan seperti RS Dewi Maya, juga miliaran rupiah belum dibayar.

"Jika waktu yang ditentukan belum juga dibayar Dispenda akan menyampaikan hal ini ke pihak terkait untuk dilakukan penyitaan. Namun pihak Dispenda masih melakukan upaya presuasif agar para penunggak pajak membayar."

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini