Tidak setiap Pengusaha (baca sebagai: Wajib Pajak baik perorangan maupun suatu badan) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) harus memenuhi kewajiban PPN. Dalam ketentuan Pasal 3A ayat (1) UU PPN ditegaskan bahwa bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari kewajiban PPN ini. Sebagai tindaklanjut dari ketentuan ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan yang mulai berlaku sejak 1 April 2010 ini menetapkan batasan bagi pengusaha kecil ini adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600 juta (masih sama dengan aturan yang berlaku selama ini). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto yang dimaksudkan di sini adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Sedangkan bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah sama dengan tahun kalender.
Dalam ketentuan ini diatur bahwa pengusaha kecil yang termasuk dalam kategori sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Namun apabila pengusaha kecil ini memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap pegnusaha kecil ini dikenakan kewajiban PPN.
Apabila seorang pengusaha yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta, maka pengusaha ini diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta. Dan apabila pengusaha ini tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak (berdasarkan data dan/atau Informasi yang diperoleh) dapat mengukuhkan pengusaha tersebut sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan serta dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta.
Jika pada suatu saat, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 600 juta, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 dan 571/KMK.03/2003.
Minggu, 11 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010
-
▼
2010
(232)
-
▼
April
(113)
- BPK akui kesalahan audit
- Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 55/PJ./2010 Tangg...
- Peraturan Dirjen Pajak - PER - 23/PJ/2010 Tanggal ...
- "SHU Tak Layak Kena Pajak"
- SBY: Bersihkan Pajak
- Polisi Akan Sidik Petinggi Kanwil Pajak Jatim I
- Suhertanto Cokot PNS Pajak Lain
- KASUS PAJAK KOMISARIS RAMAYANA
- Pemerintah Hapus Tunggakan Pajak BUMN
- Web Form: PPh ?
- Penunggak Pajak Bayar Rp 200 Juta untuk Hapus Rp 6...
- Aa Gym Ceramahi Pegawai Ditjen Pajak
- Modus ’Transfer Pricing’, Efektif Kecoh Pajak
- Menkeu Keluarkan Aturan Baru PKP
- Dirjen Pajak Targetkan Rp30,8 T Juli 2010
- Menkeu Pernah Stop Kasus Ipar Edi Tansil
- Kistda Turun Tangan Pemeriksa Penggelapan Pajak di...
- Sri Mulyani-Marsilam Terlibat Kasus Pajak?
- 8 Cara Praktis Membuat Blog Sukses Spektakuler
- Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor...
- Pemerintah Akan Beri Insentif Pajak
- Bea Keluar Kakao Ditunda
- Tjiptardjo: Saya Tidak Bermaksud Samakan Kiai deng...
- Status Pegawai Pajak Ideal Seperti BI atau KPK
- Ditjen Pajak Langsung Copot Suhernanto
- Hanya 8 Gerai, Tax Refund Tak Bakal Bikin Turis Ke...
- Oki Setiana: Sebaiknya Muslimah Memang Berjilbab
- Tunggakan PBB Rp196 Milyar
- Potret Perjalanan Islam Mewarnai Gabon
- Mafia Pajak Surabaya
- Triliunan Rupiah Hasil Pajak Berpotensi Hilang
- Web Form: Busana Muslimah
- Penegasan Atas Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuan...
- Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali...
- Kunci Surga Yang Terbuang
- Hakim Perkara Gayus Terima Rp 50 Juta
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18...
- Mulai 1 April 2010, Sembako Bebas PPN
- Rahasia untuk Jaya di Usia Senja
- Penjualan Sukuk Global Tumbuh 50 Persen di 2010
- Tersangka Century Misbakhun Memiliki Rumah Mewah d...
- Unilever Tolak Sawit dari Perusahaan Perusak Lingk...
- Air Embun Mampu Atasi Gangguan Sirkulasi Darah
- Proses Cepat yang Melumat Peradaban
- Gambaran Manajemen Syukur Nikmat
- Air Mata yang Diberkahi
- Rumah Bahasyim Assifie Dihuni Jin
- Sjahril Sebut Anggota Polri yang Terlibat Markus
- Sjahril Penghubung Polisi dengan Orang Berkasus
- Ular Ini Bicara dan Mengutus Pria Tua Misterius
- DPR Kembali "Tolak" Menkeu
- Bea Cukai Tindak Lanjuti Laporan PPATK
- Galangan Kapal Desak Pembebasan PPN
- Inilah "Dosa" SJ Menurut Susno
- PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMO...
- PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMO...
- PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUAN...
- NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAKPeraturan ...
- PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BA...
- Developer Minta PPh Final Diubah
- PPATK Curigai Ribuan Rekening Pegawai Pajak
- Berita Pajak
- Keputusan Menteri Keuangan - 09/KM.11/2010Tanggal ...
- Peraturan Dirjen Pajak - PER - 21/PJ/2010Tanggal 8...
- Andi Arif Bantah Kasus Misbakhun Sebagai Serangan ...
- Willihar Tamba dan Goh Bun Sen, Dua Tersangka Akhi...
- Susno Duadji Bangun Masjid di Pagaralam
- Bernyanyi di AS, Sandhy Sondoro Dipuji Penyanyi Dunia
- Saat Terutangnya PPnBM dari Pusat ke Cabang atau S...
- Prosedur Pemusatan Tempat PPN Terutang
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Kriminalisasi atau Kejar Rating?
- Rekening Fantastis Eks Pegawai Pajak, Bahasyim Sen...
- 2010 Sulit Tax Ratio 16 Persen
- Susno: Ada Jenderal Bintang Tiga yang Miliki Hubun...
- Inilah Printout BBM Percakapan yang diduga Indy& A...
- Polri Temukan Percakapan IR Menyuruh Andis Kabur
- Satgas Incar Mafia Pajak di Daerah
- Cirus Sinaga Di Copot Dari Jabatannya
- Bahasyim Assifie, Mantan Pegawai Pajak Pemilik Rek...
- 70 Pegawai Pajak Sumsel Siap Diperiksa KPK
- BEI Usut Isu BUMI & KPC Beri Uang ke Gayus
- Tagihan 100 WP Penunggak Pajak Turun
- Dirjen Pajak Disarankan Sumpah Pocong Pegawainya
- KPK Periksa Kekayaan 4.500 Pegawai Pajak
- Dirjen Pajak Miliki Harta Rp 7 Miliar
- Pemerintah Kaji Kenaikan HET Pupuk
- Tentukan Waktu Berhubungan Intim
- Tiga Jenis Kejahatan Pajak Menurut Presiden SBY
- PAJAK PERIKANAN
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DlTANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- Berita Pajak
- Berita Pajak
- TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
- BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG ...
-
▼
April
(113)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar