Jumat, 16 April 2010

Hakim Perkara Gayus Terima Rp 50 Juta

Jakarta - Gatra : Komisi Yudisial (KY) menyatakan ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, diduga menerima uang Rp 50 juta dari Gayus atas putusan bebas perkara penggelapan.

"Uang diterima Muhtadi Asnun di rumah dinasnya, satu hari menjelang pembacaan putusan bebas Gayus HP Tambunan," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Jum`at (16/4) petang.

Sebelumnya, Gayus Tambunan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, terkait kasus penggelapan uang pajak senilai Rp 370 juta.

baca selengkapnya....

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini