Senin, 12 April 2010

Developer Minta PPh Final Diubah

Harian Bisnis Indonesia, 13 April 2010

SURABAYA: Pemerintah didesak untuk meninjau kembali pemberlakuan pajak penghasilan menjadi progresif final untuk semua pengembang karena akan memberatkan developer rumah menengah.

Sekretaris DPD Realestat Indonesia (REI) Jatim Nurwakhid mengatakan seharusnya pemerintah memilah lagi ketentuan PPh untuk pengembang rumah menengah tidak dipukul rata yakni 5% untuk harga rumah diatas Rp55 juta. Sementara itu, rumah dengan harga Rp50 juta ke bawah hanya dikenai 1%.

Padahal rumah dengan harga Rp55 juta hingga Rp100 juta kebanyakan masih tergolong rumah sederhana atau RSh plus.

baca selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini