Minggu, 18 April 2010

Mafia Pajak Surabaya

Uang Setoran Pajak Dipotong

SURABAYA, KOMPAS.com - Wajib pajak yang menggunakan jasa pengurusan pajak harus ekstra hati-hati. Bila tidak, bisa mengalami nasib seperti David Sentono, Direktur PT Putra Mapan Sentosa di Kompleks Ruko Mangga Dua Surabaya. Meski mengeluarkan uang hampir Rp 1 miliar, namun dia mendapat surat teguran pajak karena belum melaksanakan kewajibannya.

Sebagai gambaran, dua staf dari Konsultan Pajak Agustri Junaidi yaitu Fatchan (45) dan Iwan Rosyidi (28), bertugas mengambil Surat Setoran Pajak (SSP) dan uang tunai dari David Sentono. Prosedur yang benar, keduanya disetorkan ke bank untuk memperoleh bukti penerimaan uang berupa validasi. Baru setelah itu melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapat tandatangan penerimaan laporan.

baca selengkapnya....

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini