Senin, 05 April 2010

PAJAK PERIKANAN

Daya Saing Produk Ikan Terancam

JAKARTA, KOMPAS - Pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pakan ikan menimbulkan ancaman terhadap daya saing produk perikanan budidaya.

Kebutuhan komponen pakan mencapai 60 persen dari biaya produksi ikan sehingga pengenaan PPN pakan akan mendongkrak harga jual ikan segar.

Demikian dikemukakan Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, akhir pekan lalu. Dia diminta tanggapannya berkaitan dengan pemberlakukan UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Barang Mewah mulai 1 April, yang memasukkan pakan ikan sebagai produk kena pajak.

Saat ini produsen pakan ikan dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. Keterbatasan pabrik pakan menyebabkan harga pakan ikan domestik cenderung tinggi. Harga produk pakan ikan Indonesia lebih mahal Rp 300-Rp 500 per kilogram dibandingkan dengan Vietnam.

"Harga pakan yang semakin mahal pada akhirnya memberatkan pembudidaya ikan. Dibutuhkan upaya serius pemerintah untuk membangkitkan sentra produksi pakan ikan di tingkat masyarakat," ujarnya.

Investasi pabrik pakan
Arif menambahkan, pemerintah harus segera mendorong investasi pabrik pakan ikan agar produsen semakin banyak dan harga pakan ikan bisa ditekan.

Investasi pakan perlu diarahkan ke skala usaha kecil dan menengah pada sentra-sentra produksi perikanan budidaya.Hal senada dikemukakan Kepala Riset Pusat Kajian Sumber Daya Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana.

Penurunan biaya produksi perikanan di tingkat masyarakat perlu diwujudkan dengan pembentukan rumah-rumah pakan ikan yang dikelola oleh kelompok pembudidaya ikan dengan memanfaatkan bahan baku lokal.

"Pembentukan rumah pakan dengan bahan baku lokal mendorong pembudidaya untuk tidak lagi bergantung pada pakan pabrik yang harganya mahal dan jauh dari jangkauan mereka," ujar Suhana.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini