Jumat, 02 April 2010

Gaji Rp 5 Juta, Wajar Orang Pajak Punya Mobil


Jum'at,2 April 2010,11:11 WIB

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu institusi di Departemen Keuangan yang mendapatkan remunerasi tertinggi. Karena itu, wajar saja jika mereka bisa mencicil untuk membeli mobil.

"Anak-anak yang baru masuk Ditjen Pajak itu gajinya minimal Rp 5 juta," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Jawa Barat, Pandu Bestari kepada VIVAnews, 1 April 2010.

Mereka, para sarjana atau diploma yang baru masuk Ditjen Pajak ini rata-rata tenaga pelaksana biasa dengan golongan paling rendah, yakni IA. Apalagi, jika suami istri bekerja di pajak, penghasilan yang diperoleh juga lebih besar bisa Rp 11-12 jutaan.

"Dengan penghasilan sebesar itu, apakah tidak bisa mencicil pembelian mobil Honda Jazz selama tiga tahun," ujar Pandu.

Namun, dia mengakui gaya hidup pegawai pajak memang menimbulkan kecemburuan sosial. Karenanya, dia menyarankan kepada pegawai pajak agar mensyukuri nikmat yang diperoleh dengan tidak bergaya hidup yang terkesan mewah.

Sesuai dengan kebijakan remunerasi yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 289/KMK.01/2007 yang diteken Sri Mulyani Indrawati disebutkan kisaran gaji aparat pajak. Tingkatan gaji itu disusun berdasarkan 27 tingkat dari golongan terendah (grade I) hingga golongan tertinggi (grade 27).

Untuk golongan terendah, mereka mendapatkan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara sebesar Rp 1,33 juta, sedangkan golongan tertinggi, yakni grade 27 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 46,95 juta. Dirjen dan pejabat eselon satu menerima tunjangan khusus antara Rp 32,54 - 46,95 juta per bulan.

Itu belum termasuk gaji pokok. Bahkan, khusus pegawai dan pejabat Ditjen Pajak di kantor modern, selain memperoleh TKPKN, mereka juga menikmati tunjangan kerja tambahan yang nilainya bervariasi tidak tergantung grade, serta tunjangan tambahan khusus bagi tenaga account representative.

Jadi, tak mengherankan jika rata-rata tenaga golongan paling rendah mendapatkan penghasilan sekitar Rp 5 juta.

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini