Sabtu, 03 April 2010

Produk Ikan Bebas PPN

Harian Kompas, 3 April 2010

Jakarta, Kompas - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai 1 April 2010 akan mengecualikan produk ikan segar. Demikian dikemukakan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ...

Baca Selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Arsip Berita & Peraturan Perpajakan 2010

Cari Blog Ini